PEMAKNAAN PANCASILA SEBAGAI NORMA FUNDAMENTAL NEGARA

Gunawan A. Tauda

Sari


Sebagai hukum ideal dan staat norma dasar, Pancasila (Ideologi Negara) memiliki fungsi konstitutif dan pengaturan. Dengan fungsi konstitutif, Pancasila menetapkan garis dasar tatanan hukum, khususnya konstitusi, dan dengan fungsi regulasi, Pancasila menentukan konten dan bentuk berbagai undang-undang dan peraturan yang semuanya diatur secara hierarkis.

Kata Kunci


Pancasila; state ideology; staats fundamental norm

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


As‟ad Said Ali, 2009, Negara Pancasila Jalan Kemashlahatan Berbangsa, LP3ES, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, & M. Ali Safa‟at, 2006, Teori Han Kelsen tentang Hukum, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

Kaelan, “Fungsi Pancasila sebagai Paradigma Hukum dalam Penegakan Konstitusionalitas Indonesia,†Prosiding Sarasehan Nasional Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalisme Indonesia, Kerjasama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Universitas Gadjah Mada, 2-3 Mei 2011, Yogyakarta.

Kaelan, 2002, Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Penerbit Paradigma, Yogyakarta.

Maria Farida Indrati S., 2007, Ilmu Perundang-undangan 1, Penerbit Kanisius, Yogyakarta.

Moh. Fajrul Falaakh, “Menuju Legislasi yang Pancasilais‟ Menurut Siapa?†Prosiding Sarasehan Nasional Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalisme Indonesia, Kerjasama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Universitas Gadjah Mada, 2-3 Mei 2011, Yogyakarta.

Moh. Mahfud MD, “Pancasila sebagai Tonggak Konvergensi Pluralitas Bangsa†Prosiding Sarasehan Nasional Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalisme Indonesia, Kerjasama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Universitas Gadjah Mada, 2-3 Mei 2011, Yogyakarta.

Moh. Mahfud MD., 2009, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Rajawali Pers, Jakarta.

Moh. Mahfud MD., 2010, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta.

Moh. Mahfud MD., 2010, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta.

Ni'matul Huda, 2008, UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang, Rajawali Pers, Jakarta.

Ni'matul Huda, dan R. Nazriyah, 2011, Teori & Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Nusa Media, Bandung.

Sudikno Mertokusumo, 2007, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.




DOI: https://doi.org/10.33387/humano.v9i2.927

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




 
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Journal NameHUMANO: Jurnal Penelitian
Print ISSN1978-6115
Elektronik ISSN2597-9213
PublisherLembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Khairun
AddressJalan Yusuf Abdurrahman Kampus II Unkhair, Kelurahan Gambesi, 97722 Kecamatan Kota Ternate Selatan, Provinsi Maluku Utara
CountryIndonesia
Emailhumano@unkhair.ac.id / humanounkhair@gmail.com 
URLhttps://ejournal.unkhair.ac.id/index.php/humano/index
DOIhttp://doi.org/10.33387/humano

Flag Counter

Statistik Pengunjung

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.