Menilai Kinerja Dewan Keamanan PBB dalam Kasus Kejahatan Genosida Warga Minoritas Yazidi oleh Tentara ISIS

Kadarudin Kadarudin

Abstract


Genosida merupakan salah satu dari empat bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM), tiga bentuk lainnya yakni kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. Keempat bentuk pelanggaran berat HAM tersebut mulai menjadi norma yang mengikat dan bersifat hard law ketika Rome Statute on International Criminal Court 1998 mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2002 setelah 66 negara meratifikasinya. Berbagai kasus pelanggaran berat HAM telah diadili oleh International Criminal Court (ICC), namun sebelum ICC mengadili pelaku pelanggar berat HAM, selain harus memenuhi prinsip-prinsip yang melekat pada proses beracara di ICC, Dewan Keamanan juga terlebih dahulu harus memulai penyelidikan sebagai salah satu opsi untuk menilai bahwa kasus tersebut mengancam perdamaian dan keamanan internasional. Warga minoritas Yazidi di Iraq menjadi saksi ketika kelompoknya dibantai oleh tentara Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), BBC melaporkan bahwa tidak kurang dari 10.000 orang warga Yazidi menjadi korban dari tindakan tidak manusiawi kelompok ISIS. Dewan Keamanan PBB menjadi aktor penting dalam penegakan hukum internasional bagi para pencari keadilan, khususnya warga Yazidi dalam kasus Genosida yang dilakukan oleh kelompok ISIS. Oleh karena itu, kesolidan dalam tubuh Dewan Keamanan PBB dipertaruhkan dalam kasus ini, walaupun dalam pengambilan keputusannya selalu dipengaruhi oleh kondisi politik negara anggota tetap dan tidak tetap Dewan Keamanan PBB dan Veto dari negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

Keywords


Dewan Keamanan PBB; Genosida; Yazidi; ISIS

References


Elsam. (2004). Genosida, Kejahatan Perang, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan. Jakarta: Elsam.

F. Sugeng Istanto. (2010). Hukum Internasional. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Press.

Geoffrey Robertson QC. (2002). Kejahatan terhadap Kemanusiaan: Perjuangan Untuk Mewujudkan Keadilan Global. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Kriangsak Kittichaisaree. (2001). International Criminal Law. UK: Oxford University Press.

Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2011). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Timothy Daud Meilando Marpaung. (2014). “Peran Dewan Keamanan PBB dalam Menyelesaikan Sengketa Nuklir Iranâ€, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya. Vol. 2 No. 1. Yogkayarta: Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya.




DOI: https://doi.org/10.33387/klj.v1i1.429

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Khairun Law Journal



 

Creative Commons License
Khairun Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Editorial Official :

Faculty of Law, Khairun University.
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
Klj@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566

SUPPORTED BY