Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang Menerobos Ketentuan Pidana Minimum Khusus sebagai Bentuk Penemuan Hukum oleh Hakim

Suwito Suwito

Abstract


Ketentuan pidana minimum khusus yang diatur dalam undang-undang pemberatasan tindak pidana korupsi menimbulkan adanya friksi antara nilai kepastian hukum dan keadilan. Kondisi itu dapat diamati pada fenomena penjatuhan putusan pemidanaan oleh hakim yang menerobos ketentuan pidana minimum khusus pada pelaku tindak pidana korupsi. Hakim memiliki alasan pertimbangan lain yaitu aspek nilai keadilan dan kemanfaatan selain aspek yuridis dogmatik semata. Tulisan ini menggambarkan bagaimana hakim menggunakan metode penemuan hukum dalam putusan pemidanaan yang menerobos ketentuan pidana minimum khusus sehingga di setiap putusan hakim yang menerobos ketentuan tersebut memuat ratio legis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Keywords


Penemuan Hukum; Korupsi; Pidana Minimum Khusus

References


Achmad Ali. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: PT Toko Gunung Agung.

Benny Riyanto. (2008). “Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Perdata di Pengadilan Negeriâ€. Jurnal Yustisia. Edisi 74 Tahun XVII. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Firman Floranta Adonara. (2015). “Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara sebagai Amanat Konstitusiâ€. Jurnal Konstitusi. Vol. 12 No. 2. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Ismail Rumadan. (2013). “Penafsiran Hakim Terhadap Ketentuan Pidana Minimum Khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsiâ€. Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 2 No. 3. Jakarta: Mahkamah Agung.

Mahrus Ali (Editor). (2013). Membumikan Hukum Progresif. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Satjipto Rahardjo. (2009). Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Sudikno Mertokusumo. (1992). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Sudikno Mertokusumo. (2004). Penemuan Hukum; Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Suwito. et.al. (2017). “Deviation on Special Minimum Criminal Provision in the Verdict of Corruption Courtâ€. International Journal of Humanities and Social Science Invention. Vol. 6 Issue 8. New Delhi, India: University Grants Commission.

Syawal Abdulajid dan Anshar. (2011). Pertanggungjawaban Pidana Komando Militer pada Pelanggaran Berat HAM, Suatu Kajian dalam Teori Pembaharuan Pidana. Yogyakarta: LaksBang Pressindo.

Widodo Dwi Putro. (2011). Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.




DOI: https://doi.org/10.33387/klj.v1i1.430

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Khairun Law Journal



 

Creative Commons License
Khairun Law Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Editorial Official :

Faculty of Law, Khairun University.
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
Klj@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566

SUPPORTED BY