PELATIHAN PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK KOS-KOSAN

Rinto Sahdan, Kasim Sinen, Rizki Wahyu Ohorella, Meliana Meliana, Septy Indra Santoso, Risky Risky Soleman, Sheila Kusumaningrum

Sari


Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan untuk menjawab rendahnya kesadaran dan pemahaman pelaku usaha kos-kosan terhadap kewajiban perpajakan daerah, khususnya Pajak Hotel yang dikenakan pada penyewaan kamar secara komersial. Berdasarkan observasi awal di Kecamatan Oba Utara, sebagian besar pelaku usaha belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), dan belum memahami klasifikasi pajak, ketentuan tarif 5% dari omzet, serta prosedur pelaporan rutin melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Kurangnya sosialisasi dan literasi pajak menjadi salah satu alasan utama kurangnya kepatuhan pajak. Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada pemilik usaha kos-kosan melalui pelatihan dan simulasi langsung.

Realisasi kegiatan dilakukan pada hari Sabtu, 10 Mei 2025 di Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang pelaku usaha kos-kosan. Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum pajak daerah, simulasi penghitungan pajak kos-kosan, prosedur pelaporan pajak, dan sesi tanya jawab. Kegiatan berlangsung interaktif, disertai dokumentasi berupa foto, slide materi, dan contoh formulir pajak.

Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta terhadap kewajiban perpajakan. Banyak peserta menunjukkan kesediaan untuk segera mendaftarkan usahanya dan mulai melakukan pelaporan pajak secara mandiri. Respon positif ini juga memperkuat keterlibatan mitra lokal dan mahasiswa dalam mendukung keberhasilan program.

Kesimpulannya, kegiatan ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesadaran pajak pelaku usaha kos-kosan, memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan, dan membuka peluang pembinaan lanjutan di masa mendatang.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Badan Pendapatan Daerah Kota Tidore Kepulauan. (2023). Panduan Pelaporan Pajak Daerah (SPTPD) Kos-Kosan. Tidore Kepulauan: Bappenda Kota Tidore.

Fadli, R., & Subekti, T. (2021). Pemahaman perpajakan dan kepatuhan wajib pajak daerah sektor usaha kecil. Jurnal Akuntansi dan Pajak Daerah, 5(1), 23–30.

Karlina. (2020). Pengaruh pemahaman peraturan perpajakan, tarif pajak dan asas keadilan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ekonomi Publik, 4(2), 87–95.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Desentralisasi fiskal dan kemandirian daerah. Jakarta: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. https://djpk.kemenkeu.go.id

Lestari, W. (2019). Tinjauan atas pemungutan pajak rumah kos berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah. Jurnal Keuangan Daerah, 7(2), 112–119.

Munawwaroh, A., Ramadani, V., & Yusuf, M. (2022). Efektivitas pajak rumah kos sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Tulungagung. Jurnal Ekonomika, 13(1), 1–10. https://jurnal.univpgri-palembang.ac.id/index.php/ Ekonomika/article/view/7986

Pemerintah Kota Malang. (2022, Januari 18). Tingkatkan pendapatan asli daerah, Pemkot Malang incar rumah kos. https://malangkota.go.id/2022/01/18/tingkatkan-pendapatan-asli-daerah-pemkot-malang-incar-rumah-kos/

Pratama, R., & Ernandi, H. (2024). Boosting tax compliance through education in Indonesia. Indonesian Journal of Law and Economics Review. https://doi.org/10.21070/ijler.v19i2.1074

Tanzil, E. H. (2017). Aspek hukum pemungutan pajak penghasilan terhadap pemilik usaha rumah kos di wilayah DKI Jakarta. [Legal aspect of income tax collection upon boarding house owner in DKI Jakarta].

Yulianto, E., & Pratama, A. R. (2020). Pengaruh kesadaran wajib pajak dan pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah. Jurnal Keuangan, 9(2), 145–154. https://jurnal.unimus.ac.id/index.php/JK/article/view/5347


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.