PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PARTAI POLITIK

Penulis

  • Irfan Zamzam FEB Universitas Khairun
  • Resmiyati Ansar FEB Universitas Khairun
  • Nurdin Nurdin FEB Universitas Khairun
  • Rena Mustari Mokoginta FEB Universitas Khairun

Abstrak

Pelaksanaan PKM dilakukan pada 3 Partai Politik di Kota Ternate yaitu Partai Golongan Karya, Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Tujuan dilakukannya PKM pada partai politik ini karena partai politik memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan namun sejauh ini masih terdapat partai politik yang belum menyampaikan laporan keuangan secara lengkap sesuai dengan apa yang tertuang dalam PSAK 45. Hasil kegiatan ini adalah pendampingan terhadap partai politik peserta kegiatan

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5051ce0a04745/icw--banyak-parpol-tak-punya-laporan-keuangan/

IAI, 2014, PASK nomor 45 tentang penyusunan laporan keuangan partai politik.

Rini P. Samadikun, Mahmudin Muslim, Ragil Kuncoro, 2008, Laporan Studi Standar Akuntansi Keuangan Khusus Partau Politik, TI Idonesia, Jakarta www.bpk_malut.go.id

Unduhan

Diterbitkan

2021-11-30

Terbitan

Bagian

Artikel