PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PARTAI POLITIK

Irfan Zamzam, Resmiyati Ansar, Nurdin Nurdin, Rena Mustari Mokoginta

Sari


Pelaksanaan PKM dilakukan pada 3 Partai Politik di Kota Ternate yaitu Partai Golongan Karya, Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Tujuan dilakukannya PKM pada partai politik ini karena partai politik memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan namun sejauh ini masih terdapat partai politik yang belum menyampaikan laporan keuangan secara lengkap sesuai dengan apa yang tertuang dalam PSAK 45. Hasil kegiatan ini adalah pendampingan terhadap partai politik peserta kegiatan

Teks Lengkap:

Artikel

Referensi


https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5051ce0a04745/icw--banyak-parpol-tak-punya-laporan-keuangan/

IAI, 2014, PASK nomor 45 tentang penyusunan laporan keuangan partai politik.

Rini P. Samadikun, Mahmudin Muslim, Ragil Kuncoro, 2008, Laporan Studi Standar Akuntansi Keuangan Khusus Partau Politik, TI Idonesia, Jakarta www.bpk_malut.go.id


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.