PENGUATAN TATA KELOLA BUMDes DI KECAMATAN JAILOLO KABUPATEN HALMAHERA BARAT
Sari
PPM Penguatan Kapasitas Pengelola BUMDes ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam menciptakan produk BUMDes yang berdaya saing tinggi; dan mewujudkan tata kelola keuangan BUMDes yang efektif dan efisien. Kemampuan Pengelola BUMDes ini diharapkan dapat mendorong percepatan kemandirian dan penciptaan kesejahteraan masyarakat.
Pengelola BUMDes yang menjadi sasaran dalam kegiatan PPM ini adalah Direktur BUMDes, Sekertaris BUMDes, Bendahara BUMDes dan Kepala Devisi Usaha BUMDes yang berjumlah 20 orang. PPM pengelolaan BUMDes ini dilakukan dengan metode ceramah, demonstrasi dan latihan yang disertai tanya jawab. Metode ceramah digunakan untuk menjelaskan konsep pengantar dan teori pengelolaan BUMDes. Metode demonstrasi dipakai untuk menunjukkan suatu proses kerja yaitu tahapan Pengelolaan BUMDes dalam menciptakan produk BUMDes yang berdaya saing tinggi; dan mewujudkan tata kelola keuangan BUMDes yang efektif dan efisien. Sementara metode tanya jawab untuk memberi kesempatan para peserta berkonsultasi dalam mengatasi kendala dalam pengelolaan BUMDes.
Ketersediaan tenaga ahli yang memadai dalam pengelolaan BUMDes di Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Khairun, antusiasme peserta, dukungan Pemerintah Desa Ulo dan BPMD Halamahera Barat terhadap pelaksanaan kegiatan dan dana pendukung dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis merupakan pendukung terlaksananya kegiatan PPM ini. Adapun kendala yang dihadapi adalah banyaknya Pengelola BUMDes yang belum memiliki pengetahuan awal tentang pengelolaan BUMDes dan keterbatasan waktu untuk PPM.
Manfaat yang dapat diperoleh peserta dari kegiatan PPM ini antara lain dapat menyusun perencanaan Bisnis dan keuangan BUMDes sesuai mata PPM yang diampu. Model Pengelolaan BUMDes yang diperoleh diharapkan dari PPM ini dapat meningkatkan Kapasitas Pengelola BUMDes dalam melakukan Pengelolaan BUMDes.
Keyword : Peningkatan Kapasitas, Pengelola BUMDes, Ceramah dan Demontrasi
Teks Lengkap:
ArtikelReferensi
Kessa. 2015. Perencanaan Pembangunan Desa. Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinngal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Jakarta.
Matondang. 2009. Validitas dan Reliabilitas Suatu Instrumen Penelitian. Jurnal Tabularasa PPS Unimed. Vol 6 No. 1. Medan.
Muntahanah, S., dkk.2013. Efektivitas Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa Di Kecamatan Somagede Kabupaten Bayumas. Jurnal. Purwokerto.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN
Republik Indonesia. 2006. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Republik Indonesia. 2010. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Republik Indonesia. 2014. Peraturan menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Republik Indonesia. 2014. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Republik Indonesia. 2014. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.
Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.
Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2016 tentang Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
Republik Indonesia. 2016. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Republik Indonesia.2016. Peraturan Bupati Mandailing Natal No. 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Dana Desa.
Romantis. 2015. Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa Di Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo Tahun 2014. Skripsi. Jember.
Santoso.2011. Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah Di Kabupaten Ngawi. Tesis. Surakarta.
Sanusi. 2005. Beberapa Uji Validitas dan reliabilitaspada Instrumen Penelitian. Medan.
Syachbrani. 2012. Akuntansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa. Tesis. Yogyakarta.
Wida. 2016. Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di Desa-Desa Kecamatan Siabu Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi. Skripsi. Jember.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.