BIMBINGAN TEKNIS PERENCANAAN APBD DI DPRD KOTA TERNATE

Kasim Sinen, Rusman Soleman, Irfan Zamzam, Amin Dara

Sari


Peran dari DPRD dalam perencanaan pembangunan daerah cukup besar serta dominan. Dimulai dari pembuatan Peraturan Daerah mengenai pola dasar pembangunan daerah. Kemudian program tahunan yang terdapat pada APBD yang harus memperoleh persetujuan dari DPRD terlebih dahulu. Sebelum sebelum ikut menetapkan APBD, DPRD terlebih akan mengadakan kunjungan pada daerah-daerah guna menyerap aspirasi dari masyarakat untuk dijadikan materi di dalam pembahasan bersama kepala daerah.

Selain berperan besar dalam perencanaan daerah, DPRD juga memiliki peran yang signifikan dalam mengevaluasi pembangunan daerah untuk menentukan nilai maupun pentingnya suatu kegiatan, program, atau kebijakan. Menurut Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, evaluasi adalah rangkaian kegiatan untuk membandingkan realisasi masukan atau input, luaran atau output, serta hasil atau outcome pada rencana serta standar yang sudah ditetapkan. Tujuan dari evaluasi adalah untuk melihat tingkat dari keberhasilan dalam pengelolaan kegiatan.

Fungsi DPRD dalam melakukan pengawasan keuangan diawali dari proses melakukan perencanaan APBD dengan baik dengan mengikuti semua tahapan yang seharusnya.

 

Kata Kunci Perencanaan, APBD, DPRD


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Dadang Suwanda, 2016, Peningkatan Fungsi DPRD Dalam

Penyusunan PERDA yang Responsif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung

Dadang Suwanda, 2016, Peningkatan Fungsi DPRD, PT Remaja

Rosdakarya, Bandung Dadang Suwanda, 2016, Fungsi Penganggaran DPRD, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.

HAW Widjaja, 2002, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, PT. Raja

Grafindo Persada, Jakarta

Sedarmayanti, 2003, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik)

Dalam Rangka Otonomi Daerah, Mandar Maju, Bandung

Siswanto Sunarno, 2008, Hukum Pemerintahan Daerah di

Indonesia, Sinar Grafika, Jakart.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.