Peran Pemerintah Desa Dalam Upaya Mengurangi Angka Stunting Pada Anak Usia Dini Di Desa Kedi Kecamatan Loloda Selatan
DOI:
https://doi.org/10.33387/cahayapd.v8i1.11719Kata Kunci:
Peran Pemerintah Desa, Pencegahan Stunting, Anak Usia DiniAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui serta menganalisis peran Pemerintah Desa dalam upaya mengurangi angka stunting pada anak usia dini di Desa Kedi, Kecamatan Loloda Selatan, Kabupaten Halmahera Barat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, serta dokumentasi. Subjek penelitian mencakup Kepala Desa dan Kader Posyandu. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Kedi telah menjalankan perannya, terutama sebagai fasilitator, melalui berbagai program intervensi. Program tersebut meliputi pemberian makanan tambahan (PMT) bagi anak yang terindikasi stunting, pelaksanaan Posyandu secara rutin setiap bulan, serta sosialisasi pola hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada masyarakat. Upaya ini memberikan hasil yang positif, yang ditandai dengan menurunnya angka stunting dari 6 anak pada tahun 2023 menjadi 4 anak pada tahun 2024. Namun, efektivitas program masih menghadapi tantangan, yang tercermin dari stagnasi angka stunting pada tahun 2025 yang tetap berada pada angka 4 anak. Hal ini menunjukkan bahwa peran Pemerintah Desa Kedi telah dilaksanakan dan memberikan dampak terhadap penurunan angka stunting. Meskipun demikian, optimalisasi peran tersebut masih terhambat oleh dua faktor utama, yaitu rendahnya kesadaran dan partisipasi orang tua dalam mendukung program pencegahan stunting secara berkelanjutan, serta belum adanya regulasi desa (Perdes) yang secara khusus dan terstruktur mengatur percepatan penurunan stunting. Oleh karena itu, penguatan strategi melalui pemberdayaan masyarakat dan dukungan kebijakan desa sangat dibutuhkan agar upaya penurunan stunting dapat berlangsung lebih efektif dan berkelanjutan.Referensi
Cendana, R. (2025). Peran pemerintah desa dalam penanganan stunting di tingkat lokal. Jurnal Administrasi Publik, 10(1), 67–78.
De Onis, M., & Branca, F. (2016). Childhood stunting: A global perspective. Maternal & Child Nutrition, 12(1), 12–26.
Faizah, S. (2009). Faktor-faktor yang mempengaruhi kejadian stunting pada balita di Indonesia. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 4(2), 85–92.
Hilman, A. (2020). Stunting pada anak dan faktor penyebabnya. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 5(2), 45–52.
Indonesia, K. K. R. (2018). Hasil utama Riset Kesehatan Dasar
(Riskesdas) 2018. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Nirmalasari, N. O. (2020). Faktor risiko kejadian stunting pada balita di Indonesia. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 15(2), 85–92.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Bumi Aksara.
Rahmadhita, K. (2020). Permasalahan stunting dan pencegahannya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kesehatan, 9(1), 12–18.
Saputra, A., Hrp, M., & S. (2023). Hukum kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Indonesia. Jurnal Hukum Kesehatan, 5(1), 45–56.
Sharief, M. (2024). Stunting prevention strategy in Indonesia. International Journal of Nutrition Research, 14(1), 55–63.
Yolanda, S. (2025). Village autonomy and stunting prevention programs in Indonesia. Journal of Rural Development, 9(2), 88–97.
Zondha, A. (2023). Upaya pencegahan stunting pada anak usia dini. Jurnal Gizi dan Kesehatan, 8(1), 30–38.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
COPYRIGHT NOTICE
Cahaya Paud is an Open Access Journal. The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
Cahaya Paud is licensed under a Lisensi Creative Common Atribusi 4.0 International. This permits anyone to:
- Share - copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt - remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
- Attribution- You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions - You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.






