Peran Keluarga dan Masyarakat dalam Pendidikan Anak Usia Dini Berbasis Kearifan Lokal di Kampung Naga
DOI:
https://doi.org/10.33387/cahayapd.v8i2.12037Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran keluarga dan masyarakat dalam pendidikan anak usia dini berbasis kearifan lokal di Kampung Naga, Tasikmalaya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keluarga, terutama orang tua, berperan sebagai pendidik utama melalui keteladanan dan interaksi sehari-hari, sedangkan masyarakat berperan sebagai penguat nilai melalui kegiatan adat dan sosial. Nilai-nilai kearifan lokal seperti pamali, gotong royong, dan penghormatan terhadap alam ditanamkan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari anak. Sinergi antara keluarga dan masyarakat membentuk karakter anak yang kuat, berbudaya, dan memiliki kesadaran sosial. Penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi kearifan lokal dalam pendidikan anak usia dini sebagai model pendidikan yang kontekstual. Temuan ini menunjukkan bahwa pendidikan berbasis kearifan lokal dapat memperkuat identitas budaya anak sekaligus mendukung perkembangan karakter dan kepedulian sosial sejak usia dini secara berkelanjutan dan konsisten dalam kehidupan sehari-hari.
Unduhan
Referensi
Ali, M., Riyanti, R., & Khomsiyatun, U. (2022). Pendidikan moral anak usia dini berbasis kearifan lokal dalam keluarga. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 6(3), 2287–2295.
Creswell, J. W. (2017). Research design: Pendekatan metode kualitatif, kuantitatif, dan campuran. Pustaka Pelajar.
Fauziddin, M., & Mufarizuddin, M. (2018). Pembelajaran PAUD berbasis kearifan lokal sebagai upaya peningkatan karakter anak. PAUD Lectura: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 2(1), 1–12.
Haryanto, S., & Sumiati, T. (2019). Kearifan lokal Kampung Naga dan relevansinya terhadap pendidikan karakter anak usia dini. Jurnal Penelitian Pendidikan, 19(2), 211–225.
Hidayat, R., & Nurlatifah, S. (2022). Implementasi nilai kearifan lokal dalam pendidikan anak usia dini. Jurnal Agapedia, 6(2), 123–132.
Marlina, E. (2020). Sistem pendidikan berbasis komunitas adat dan implikasinya terhadap perkembangan sosial-emosional anak usia dini. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 5(2), 117–132.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Nurjaman, N. (2022). Transmisi kearifan lokal dalam keluarga pada masyarakat adat Kampung Naga Tasikmalaya. Jurnal Penelitian Humaniora, 23(1), 12–27.
Ramdhani, S., Mulyadi, D., & Suharto, T. (2022). Local ecological knowledge dalam pendidikan anak usia dini berbasis komunitas adat: Kajian pada masyarakat Sunda pedalaman. Jurnal Ilmu Pendidikan, 28(2), 175–190.
Rohaendi, N., & Larasati, A. (2020). Keteladanan orang tua sebagai strategi penanaman nilai-nilai kearifan lokal pada anak usia dini di masyarakat adat Kampung Naga. Jurnal Cakrawala Dini, 11(2), 110–122.
Sari, D. M., & Wahyuni, S. (2023). Pendidikan berbasis budaya lokal dalam membangun karakter anak usia dini. Jurnal Dimensi Pendidikan dan Pembelajaran, 11(1), 67–78.
Suganda, D. (2018). Kampung Naga: Harmoni dalam tradisi. Kiblat Buku Utama.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
COPYRIGHT NOTICE
Cahaya Paud is an Open Access Journal. The authors who publish the manuscript in this journal agree to the following terms:
Cahaya Paud is licensed under a Lisensi Creative Common Atribusi 4.0 International. This permits anyone to:
- Share - copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt - remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
- Attribution- You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions - You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.






