Kebijakan Editorial

Fokus dan Ruang Lingkup

de Jure Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (de Jure JIIH) adalah jurnal resmi Fakultas Hukum, Universitas Khairun. de Jure JIIH menerbitkan semi-tahunan pada bulan Desember dan Juni.

Tujuan jurnal ini adalah untuk menyediakan tempat bagi akademisi, peneliti dan praktisi untuk menerbitkan artikel penelitian asli atau artikel ulasan.

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan di de Jure JIIH merupakan kajian ilmu di bidang hukum diantaranya :

  1. Hukum Pidana;
  2. Hukum perdata;
  3. Hukum internasional;
  4. Hukum Konstitusi;
  5. Hukum administratif;
  6. Hukum Islam;
  7. Hukum Ekonomi;
  8. Hukum Medis atau Kesehatan;
  9. Hukum Agraria; Hukum Adat;
  10. Hukum Lingkungan; dan kajian Hukum lainnya.

 

Kebijakan Bagian

Artikel

Centang Naskah Terbuka Centang Diindeks Centang Telah di-Peer review
 

Proses Peer Review

De Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Khairun, berkomitmen untuk menjunjung standar etika publikasi tertinggi dan mengambil semua tindakan yang mungkin dilakukan terhadap segala bentuk kecurangan dalam publikasi. De Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum tidak menoleransi plagiarisme dalam bentuk apa pun. Penulis yang mengirimkan artikel: menegaskan bahwa isi naskah adalah asli. Selain itu, penyerahan penulis juga menyiratkan bahwa naskah tersebut belum pernah diterbitkan sebelumnya dalam bahasa apa pun, baik seluruhnya atau sebagian, dan saat ini tidak pernah diajukan untuk diterbitkan di tempat lain. Editor, penulis, dan reviewer berkomitmen penuh terhadap praktik publikasi yang baik dan menerima tanggung jawab untuk memenuhi tugas dan tanggung jawabnya. Sebagai bagian dari Praktik Inti, Editor Jurnal telah menulis pedoman mengenai Kode Etik dalam penulisan artikel sebagai berikut :

  1. Reviewer harus menjaga kerahasiaan semua informasi mengenai makalah dan memperlakukannya sebagai informasi istimewa.
  2. Review harus dilakukan secara obyektif, tanpa kritik pribadi terhadap penulis
  3. Reviewer harus mengungkapkan pandangan mereka secara jelas dengan argumen yang mendukung
  4. Reviewer harus mengidentifikasi karya terbitan relevan yang belum dikutip oleh penulis.
  5. Para pengulas juga harus meminta perhatian Pemimpin Redaksi jika ada kesamaan atau tumpang tindih yang mendasar antara naskah yang sedang dipertimbangkan dan makalah lain yang diterbitkan yang mereka ketahui secara pribadi.
  6. Peninjau tidak boleh meninjau naskah yang memiliki konflik kepentingan akibat persaingan, kolaboratif, atau hubungan atau hubungan lain dengan penulis, perusahaan, atau lembaga mana pun yang terkait dengan naskah tersebut.

 

Kebijakan Akses Terbuka

Jurnal ini menyediakan akses terbuka yang pada prinsipnya membuat riset tersedia secara gratis untuk publik dan akan mensupport pertukaran pengetahuan global terbesar.

 

Publication Ethics

De Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Khairun, berkomitmen untuk menjunjung standar etika publikasi tertinggi dan mengambil semua tindakan yang mungkin dilakukan terhadap segala bentuk kecurangan dalam publikasi. De Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum tidak menoleransi plagiarisme dalam bentuk apa pun. Penulis yang mengirimkan artikel: menegaskan bahwa isi naskah adalah asli. Selain itu, penyerahan penulis juga menyiratkan bahwa naskah tersebut belum pernah diterbitkan sebelumnya dalam bahasa apa pun, baik seluruhnya atau sebagian, dan saat ini tidak pernah diajukan untuk diterbitkan di tempat lain. Editor, penulis, dan  reviewer  berkomitmen penuh terhadap praktik publikasi yang baik dan menerima tanggung jawab untuk memenuhi tugas dan tanggung jawabnya. Sebagai bagian dari Praktik Inti, Editor Jurnal telah menulis pedoman mengenai Kode Etik dalam penulisan artikel sebagai berikut:

A. Publikasi dan kepenulisan

  • Semua makalah yang dikirimkan harus melalui proses peer-review yang ketat oleh setidaknya dua reviewer internasional yang ahli di bidang makalah tersebut.

  • Proses peninjauan adalah tinjauan sejawat buta/ reviewer yang tidak mengenal penulisnya

  • Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam tinjauan adalah relevansi, signifikansi, orisinalitas, keterbacaan dan bahasa.

  • Keputusan yang mungkin diambil antara lain penerimaan, penerimaan dengan revisi, atau penolakan.

  • Jika penulis didorong untuk merevisi dan mengirimkan kembali naskahnya, tidak ada jaminan bahwa naskah yang direvisi tersebut akan diterima.

  • Artikel yang ditolak tidak akan ditinjau ulang.

  • Penerimaan makalah dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.

  • Tidak ada penelitian yang dapat dimasukkan dalam lebih dari satu publikasi

B. Tanggung jawab penulis

  • Penulis harus menyatakan bahwa naskah mereka adalah karya asli mereka.

  • Penulis harus menyatakan bahwa naskah tersebut belum pernah diterbitkan sebelumnya di tempat lain.

  • Penulis harus menyatakan bahwa naskah tersebut saat ini tidak sedang dipertimbangkan untuk diterbitkan di tempat lain.

  • Penulis harus berpartisipasi dalam proses peer-review.

  • Penulis wajib memberikan pencabutan atau koreksi kesalahan.

  • Semua Penulis yang disebutkan dalam makalah pasti memiliki kontribusi yang signifikan terhadap penelitian.

  • Penulis harus menyatakan bahwa semua data dalam makalah adalah nyata dan otentik.

  • Penulis harus memberi tahu Editor jika ada konflik kepentingan.

  • Penulis harus mengidentifikasi semua sumber yang digunakan dalam pembuatan naskahnya.

  • Penulis harus melaporkan setiap kesalahan yang mereka temukan dalam makalah yang mereka submit kepada Editor.

C. Tanggung jawab Reviewer

  • Reviewer harus menjaga kerahasiaan semua informasi mengenai makalah dan memperlakukannya sebagai informasi istimewa.

  • Review harus dilakukan secara obyektif, tanpa kritik pribadi terhadap penulis

  • Reviewer harus mengungkapkan pandangan mereka secara jelas dengan argumen yang mendukung

  • Reviewer harus mengidentifikasi karya terbitan relevan yang belum dikutip oleh penulis.

  • Para pengulas juga harus meminta perhatian Pemimpin Redaksi jika ada kesamaan atau tumpang tindih yang mendasar antara naskah yang sedang dipertimbangkan dan makalah lain yang diterbitkan yang mereka ketahui secara pribadi.

  • Peninjau tidak boleh meninjau naskah yang memiliki konflik kepentingan akibat persaingan, kolaboratif, atau hubungan atau hubungan lain dengan penulis, perusahaan, atau lembaga mana pun yang terkait dengan naskah tersebut.

D. Tanggung jawab editor

  • Redaksi mempunyai tanggung jawab dan wewenang penuh untuk menolak/menerima suatu artikel.

  • Editor bertanggung jawab atas isi dan kualitas publikasi secara keseluruhan.

  • Editor harus selalu mempertimbangkan kebutuhan penulis dan pembaca ketika mencoba meningkatkan publikasi.

  • Editor harus menjamin kualitas makalah dan integritas catatan akademis.

  • Editor harus menerbitkan halaman kesalahan atau melakukan koreksi bila diperlukan.

  • Editor harus memiliki gambaran yang jelas tentang sumber pendanaan penelitian.

  • Editor harus mendasarkan keputusan mereka hanya pada kepentingan, orisinalitas, kejelasan, dan relevansi makalah tersebut dengan ruang lingkup publikasi.

  • Editor tidak boleh membatalkan keputusannya atau membatalkan keputusan editor sebelumnya tanpa alasan yang serius.

  • Editor harus menjaga anonimitas pengulas.

  • Editor harus memastikan bahwa semua materi penelitian yang mereka publikasikan sesuai dengan pedoman etika yang diterima secara internasional.

  • Editor hanya boleh menerima makalah jika terdapat kepastian yang cukup.

  • Editor harus bertindak jika mereka mencurigai adanya pelanggaran, baik makalah diterbitkan atau tidak, dan melakukan segala upaya yang wajar untuk terus mendapatkan penyelesaian atas masalah tersebut.

  • Editor tidak boleh menolak makalah berdasarkan kecurigaan, mereka harus memiliki bukti pelanggaran.

  • Editor tidak boleh membiarkan adanya konflik kepentingan antara staf, penulis, pengulas, dan anggota dewan redaksi.

De Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum merupakan jurnal yang mempublikasikan hasil riset dan kajian di bidang hukum oleh akademisi maupun praktisi. Jurnal ini merupakan sebuah wadah untuk menampung sejumlah artikel oleh Dosen, Mahasiswa, maupun Praktisi hukum dari kegiatan penelitian yang berbasis penerapan dan pengembangan ilmu hukum . Untuk dapat menghasilkan karya berupa publikasi artikel, maka diperlukan proses review sebagai bentuk jaminan terhadap kualitas publikasi karya oleh akademisi. 

Pedoman Review De Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

  1. Setiap naskah yang telah di submit di Khairun Journal of Advocacy and Legal Services akan diperiksa keasliannya (penyesuaian dengan pedoman penulisan) oleh editor.

  2. Para penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang sepenuhnya asli.

  3. Naskah yang telah disesuaikan dengan pedoman penulisan jurnal KJALS, Selanjutnya Naskah akan di cek keasliannya dari segi pengutipan dan penggunaan bahasa yang dibuktikan dengan Hasil Turnitin yang tidak melebihi 30 % Similarity Indeks.

  4. Naskah yang dinyatakan telah sesuai dengan pedoman penulisan dan dibuktikan keasliannya, selanjutnya editor akan meneruskan kepada reviewer.

  5. Setiap naskah akan melalui proses review yang dilakukan oleh satu orang reviewer yang telah ditunjuk.

  6. Reviewer akan memberikan pertimbangan dan saran perbaikan yang telah disesuaikan dengan pedoman penulisan dan template jurnal melalui form review yang telah disediakan.

  7. Reviewer akan meninjau naskah berdasarkan unsur penilaian : Tata cara penulisan dan substansi naskah.

  8. Hasil review akan diupload oleh reviewer pada menu reviewer yang telah tersedia di OJS.

  9. Penulis diharapkan untuk dapat melakukan pengecekan berkala selama proses submission jurnal.

 

 

 

Plagiarism Policy

  1. Plagiarisme dan plagiarisme diri tidak diperbolehkan;

  2. Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang sepenuhnya asli, dan jika penulis telah menggunakan karya dan / atau kata-kata orang lain bahwa ini telah dikutip atau dikutip dengan tepat;

  3. Seorang penulis tidak boleh secara umum menerbitkan naskah yang pada dasarnya menggambarkan penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima dan ditoleransi ;

  4. Pengakuan yang tepat atas karya atau artikel milik orang lain harus selalu diapresiasi. Penulis harus mengutip publikasi yang telah berpengaruh dalam menentukan sifat karya yang dilaporkan.

Proses :

  1. Tim Redaksi memeriksa naskah pada database offline dan online secara manual (memeriksa kutipan dan kutipan yang tepat);

  2. Tim Redaksi melakukan pengecekan naskah dengan menggunakan aplikasi Turnitin. Jika ditemukan indikasi plagiarisme (lebih dari 30%), pengurus akan segera memberitahukan kepada penulis untuk mengambil tindakan perbaikan. Jika penulis tidak melakukan perbaikan atas artikel, Tim Redaksi akan menolak artikel yang bersangkutan.

 

Meet Our Editorial Team

Editor in Chief
Prof. Dr. Husen Alting, SH.,MH
Scholar:fkHNjbgAAAAJ&amp
SINTA ID : 6040674
Associate Editor
Dr. Anshar, SH.,MH.
Scholar:G_9G9mEAAAAJ
SINTA ID : 5980754
Managing Editor
Andika Adhyaksa SH.,MH.
Scholar:ShAQXgIAAAAJ
SINTA ID : 6855529
Assistant Editor
Isyana K. Konoras SH.,MH.
Scholar:tPEzg9UAAAAJ
SINTA ID : 6847313
Assistant Editor
Sri Indriyani Umra, SH.,MH.
Scholar:kbFRqroAAAAJ
SINTA ID : 6759412
Grahadi Purna Putra, SH.,MH.
Scholar:DkhwKUAAAAAJ
SINTA ID : 6654232