KEWENANGAN PENYADAPAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENEGAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI : TINJAUAN KESEIMBANGAN ANTARA EFEKTIVITAS PEMBUKTIAN DAN HAK ATAS PRIVASI

Penulis

  • Anindita Putri
  • Ridwan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Muhamad Romdoni Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Kata Kunci:

Corupption, KPK, Right of privacy

Abstrak

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan upaya pemberantasan secara efektif melalui instrumen penegakan hukum yang memadai. Salah satu kewenangan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap tindak pidana korupsi adalah penyadapan. Meskipun berperan penting dalam memperoleh alat bukti elektronik dan memperkuat proses pembuktian, pelaksanaan penyadapan masih menimbulkan permasalahan terkait pengawasan, kepastian prosedur, dan perlindungan hak atas privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kewenangan penyadapan oleh KPK dalam menyeimbangkan efektivitas pembuktian tindak pidana korupsi dengan perlindungan hak atas privasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penyadapan KPK memiliki dasar hukum yang kuat dan berperan penting dalam mendukung efektivitas pembuktian tindak pidana korupsi. Namun, pelaksanaannya tetap berpotensi membatasi hak atas privasi apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan penguatan standar operasional prosedur, peningkatan mekanisme pengawasan, serta pengaturan yang lebih komprehensif mengenai perlindungan data hasil penyadapan guna menjamin keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Dimyati Johni. Metodologi Penelitian Pendidikan dan Aplikasinya pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KTD), Jakarta, 2013.

Febari Rizki. Politik Pemberantasan Korupsi: Strategi ICAC Hong Kong dan KPK Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2015.

Panggabean, Henry Pandapotan. Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi Teori - Praktik dan Yurisprudensi di Indonesia. Penerbit Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2020.

Romdoni, Muhamad. Et. Al. Pendidikan Anti Korupsi: Mengembangkan Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini. PT.Sonpedia Publishing Indonesia, Jambi, 2024.

Suryanto, Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. Unigres Press, Gresik, 2022.

Daun, Yodi Alfahri. Et. Al. “Kewenangan KPK Melakukan Penyadapan Dalam Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.” SALAM Jurnal Sosial dan Budaya Syar`i 9 No. 5 (2022).

https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i5.27637.

Hidayat, Muhamad Arif, “Penyadapan Oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi dalam Persektif Sistem Peradilan Pidana.” Badamai Law Journal 4 no. 1 (2019).

https://dx.doi.org/10.32801/damai.v4i1.6047.

Laia Fainusman. “Penyadapan yang Dilakukan KPK dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia.” Junal Education Development 8 No. 3 (2020).

https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/1931.

Sidabukke Sudiman. “Tinjauan Kewenangan Penyadapan Oleh KPK dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Yustika 10 No. 1 (2010).

http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/133.

Sindar, Ricci Tatengkeng. “Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Melakukan Penyadapan dalam Tindak Pidana Korupsi.” Lex Crimen 5 No. 5 (2016).

https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/13287.

Sukmareni, Ujuh Juhana, Muhammad Basri. “Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Pagaruyuang Law Journal 3 no. 2 (2020).

https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang.

Suntoro Agus. “Penyadapan Dan Eksistensi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 1 (2020).

https://doi.org/10.1080/15614263.2019.1623440.

Suyitno. “Analisis Data Dalam Rancangan Penelitian Kualitatif,” Akademika 18, no. 1 (2020).

http://dx.doi.org/10.51881/jam.v18i1.188.

Yunus Ahmad dan Moh. Ali Hofi. “Formulasi Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” HUKMY Jurnal Hukum 1 no. 1 (2021).

https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i1.35-54.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-26

Terbitan

Bagian

Artikel