TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN UNSUR KESENGAJAAN (MENS REA) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PEJABAT PUBLIK BERBASIS KEBIJAKAN (Studi Kasus Perkara Korupsi Kebijakan Impor Gula Tom Lembong)

Penulis

  • Laurent Tessalonika Simbolon Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten.
  • Aan Asphianto Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Ridwan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Pidana, Mens Rea, Korupsi Kebijakan, Diskresi Kebijakan, Tom Lembong.

Abstrak

Korupsi kebijakan publik merupakan jenis kejahatan baru dalam ranah hukum pidana, yang disebut Kejahatan Top Hat Crime, karena kejahatan ini dilakukan oleh pejabat publik, dengan perbuatan yang terletak pada penggunaan kewenangan yang melekat pada posisi mereka untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum demi keuntungan pribadi, pihak lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara. Permasalahan dari sejumlah ahli hukum administrasi menunjukkan bahwa kebijakan publik yang dianggap merugikan keuangan negara seharusnya tidak dituntut secara pidana, ketiadaan keuntungan pribadi sering digunakan sebagai dasar untuk mempertanyakan keberadaan unsur niat dalam korupsi kebijakan. Kasus Korupsi Kebijakan Impor Gula Tom Lembong adalah contoh kasus korupsi tanpa keuntungan pribadi yang dinikmati dari nilai kerugian keuangan negara, sehingga memicu perdebatan di ranah publik bahwa telah terjadi kegagalan untuk membuktikan unsur mens rea. Studi ini bertujuan untuk meneliti tanggung jawab pidana dalam korupsi berbasis kebijakan diskresioner yang ditinjau dari unsur niat (mens rea), serta menganalisis bukti mens rea dalam kasus Tom Lembong. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui legislasi dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian mens rea dalam korupsi kebijakan tidak memerlukan keuntungan pribadi. Dalam Kasus Korupsi Kebijakan Impor Gula Tom Lembong, unsur niat terbukti melalui tindakan sadar yang bertentangan dengan ketentuan hukum, kesepakatan dengan pihak lain, dan pengetahuan tentang konsekuensi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan kriteria objektif untuk membuktikan mens rea dan penguatan metode pembuktian berdasarkan indikator perilaku pejabat yang sadar untuk membedakan kesalahan administrasi dari tindakan kriminal korupsi kebijakan di sektor pemerintahan nasional.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

BUKU

Adami Chazawi. (2022). Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia. Malang: Media Nusa Creative.

Barda Nawawi Arief. (2001). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Hans Kelsen. (2007). Teori Umum Hukum dan Negara: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik. Jakarta: BEE Media Indonesia.

Muhammad Ainul Syamsu. (2018). Penjatuhan Pidana & Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana. Depok: Prenadamedia Group.

Roeslan Saleh. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Cetakan ke-3. Jakarta: Aksara Baru.

Rudi Margono. (2026). Diskresi Pejabat Publik: Batas Antara Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Bojong: PT Nasya Expanding Management.

Sudarto. (2009). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Hukum Sudarto FH Undip.

Ali. Achmad. (2012). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.

JURNAL

Achmad Rizky Hasani. (2025). “Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Negara Dalam Tindak Pidana Suap Berdasarkan UU Tipikor.” Morality Jurnal Ilmu Hukum 11(1): 227. DOI: http://dx.doi.org/10.52947/mjih.v11i2.1103.

Andi Bau Mallarangeng, dkk. (2023). “Pembuktian Unsur Niat Dikaitkan Dengan Unsur Mens Rea Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jornal Of Law 2(2): 1-2. https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/69/59.

Andika Rahmad dan Noor Azizah. (2025). “Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Negara Dalam Kasus Dugaan Pidana Korupsi Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tom Lembong).” MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam 15(1): 132. http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Maqasid.

Andika Rayhan Putra Herang. (2025). “Analisis Unsur Perbuatan Pidana Dalam Kasus Korupsi Impor Gula Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.” Jurnalis Analisis Hukum 8(2): 184. https://doi.org/10.38043/jah.v8i2.7028.

Atqo Darmawan Aji. (2024). “Analisis Yuridis Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Perspektif Critical Legal Studies.” Lex Renaissance 9(2): 314. https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss2.art4.

Bagoes Soenarjanto, dkk. (2020). “Pengawasan Kebijakan Publik Dalam Penanggulangan Korupsi Melalui Peran Serta Masyarakat.” Jurnal Widya Publika 8(2): 121. https://www.ojs.unr.ac.id/index.php/widyapublika/article/download/644/581.

Basir Rohrohmana. (2017). “Penerapan Ajaran Turut Serta Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Yuridika Fakultas Hukum Universitas Airlangga 32(2): 211. https://doi.org/10.20473/Ydk.V32i2.4771.

Bastianto Nugroho. (2017). “Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP.” Yuridika Fakultas Hukum Universitas Airlangga 32(1): 24. DOI: 10.20473/ydk.v32i1.4780.

Fuji Lara Sakti Afdiningsih, dkk. (2017). “Framing Pemberitaan Diskresi Ahok untuk Reklamasi Jakarta pada Majalah Tempo.” Kajian Jurnalisme 1(1): 65. DOI: https://doi.org/10.24198/jkj.v1i1.12229.

Hesti Lestari dan Megawati Barthos. (2022). “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Berkaitan Dengan Dumping Limbah Tanpa Izin Pada Perusahaan Tambang PT. Indominco Mandiri Di Kalimantan.” CONSTITUTUM Jurnal Ilmiah Hukum 1(1): 49. https://jurnalhukumdanperadilan.org

Kiki Kristanto. (2019). “Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara.” Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai 4(2): 567. DOI: 10.61394/jihtb.v4i2.8.

Kukun Abdul Syakur Munawar. (2015). “Pembuktian Unsur Niat Dikaitkan Dengan Unsur Mens Rea Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 3(2): 220. http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v3i2.420.

Made Sugi Hartono. (2016). “Korupsi Kebijakan Oleh Pejabat Publik (Suatu Analisis Perspektif Kriminologi).” Jurnal Komunikasi Hukum 2(2): 223. https://doi.org/10.23887/jkh.v2i2.8414.

Mochammad Kasman. (2025). “Tuduhan Pelanggaran Wewenang dalam Kasus Korupsi Tom Lembong: Perspektif Hukum.” Locus Journal of Academic Literature Review 4(3): 169. DOI: https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i3.475.

Nabila Mazaya Putri dan Henny Marlyna. (2021). “Pelanggaran Jabatan Dan Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Notaris Dalam Menjalankan Kewenangannya.” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 5(1). DOI: https://doi.org/10.23920/acta.v5i1.644.

Nur Kumalaniningdyah. (2020). “Pertentangan Antara Diskresi Kebijakan Dengan Penyalahgunaan Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 26(3): 485. DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art3.

Nyoman Serikat Putra Jaya, dkk. (2016). “Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Kebijakan (Policy Maker) Atas Diambilnya Kebijakan yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara.” Diponegoro Law Review 5(3): 6. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.12174.

Ridho Mubarak dan Wessy Trisna. (2021). “Penentuan Kerugian Keuangan Negara Akibat Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pemerintah.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 8(2): 178. DOI: 10.31289/jiph.v8i2.5811.

Rini Dwintari dan Ridwan. (2025). “Pemidanaan Atas Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan oleh Pejabat Publik di Indonesia (Sebuah Tinjauan Kriminologi).” PAMPAS Journal of Law 6(1): 18. https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/35176/20097.

Siti Nurhalimah. (2023). “Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Publik dalam KUHP Baru.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 55(2). https://journal.um-surabaya.ac.id.

Sri Dewi Rahayu dan Yulia Monita. (2020). “Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika.” Pampas: Journal of Criminal Law 1(1): 131. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8314.

Usman Saputra, dkk. (2026). “Penerapan Unsur Mens Rea Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Kebijakan Publik: Studi Kasus Tom Lembong.” Jurnal Jimi: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Ilmu 3(1): 19. DOI: https://doi.org/10.69714/bsv3jt44.

Yuspar dan Fahmiron. (2025). “Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi (Kajian Kasus Tersangka Tom Lembong).” Unes Journal of Swara Justisia 8(4): 847.

SKRIPSI/TESIS

Famati Gulo. (2018). “Analisis Hukum Perbuatan Memberi/Menjanjikan Sesuatu Kepada Hakim Dalam Perkara Korupsi Putusan Nomor 161/Pid.Sus/TPK/2015/PN. Jkt. Pst.” Skripsi, Universitas HKBP Nommensen Medan.

Fatih Akbar. (2026). “Tinjauan Yuridis Terhadap Peran Niat Jahat (Mens Rea) Dalam Menentukan Unsur Kesalahan Terhadap Tindak Pidana.” Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.

Ridwan. (2010). “Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Korupsi (Dalam Perspektif Perbandingan).” Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/

WEBSITE

Anshary Madya Sukma dan Dany Saputra. “Kasus Tom Lembong & Dilema Penerapan 'Pasal Karet' UU Tipikor.” https://kabar24.bisnis.com/read/20250721/16/1894850/kasus-tom-lembong-dilema-penerapan-pasal-karet-uu-tipikor. Diakses 27 Februari 2026.

Dian Dwi Jayanti. “Tentang Percobaan Tindak Pidana (Poging).” https://www.hukumonline.com/klinik/a/tentang-percobaan-tindak-pidana-poging-lt552b7aa9d04bf/. Diakses 11 Februari 2026.

Effi Irawan. “Mens Rea dan Actus Reus: Dualitas dalam Pembuktian Tindak Pidana.” https://www.hukumku.id/post/mens-rea-dan-actus-reus-dualitas-dalam-pembuktian-tindak-pidana. Diakses 20 April 2026.

Firda Janati dan Jessi Carina. “Data KPK: Setelah Swasta, Pejabat Eselon dan Anggota DPR-DPRD Paling Banyak Korupsi.” https://nasional.kompas.com/. Diakses 23 April 2026.

FNH. “Sekali Lagi, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Ancaman hukuman termasuk yang diperdebatkan.” https://www.hukumonline.com/berita/a/sekali-lagi--pasal-2-dan-pasal-3-uu-tipikor-lt5719ec2e3894a. Diakses 22 April 2026.

Wizdan Ulum. “Penafsiran Hukum oleh Hakim.” https://stekom.ac.id/artikel/penafsiran-hukum-oleh-hakim-dalam-praktik. Diakses 22 April 2026

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-24

Terbitan

Bagian

Artikel