PERTANGGUNGJAWABAN PIMPINAN BUMN/BUMD BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Penulis

  • Ahmad Mufti Fakultas Hukum Universitas Khairun
  • Sophian Yahya Selajar Fakultas Hukum Universitas Khairun
  • Muhammad Tabrani Mutalib

DOI:

https://doi.org/10.33387/dejure.v1i1.1418

Abstrak

Secara yuridis penyertaan negara dalam BUMN/BUMD Persero merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. kekayaan itu demi hukum menjadi kekayaan Persero sehingga dalam tindakan bisnisnya apabila timbul kerugian maka kerugian tersebut dikategorikan sebagai kerugian perusahaan Persero BUMN/BUMD (business loss) dan bukan Kerugian Negara yang tunduk pada sistem APBN/APBD. (2) Pertanggungjawaban Direksi BUMN/BUMD Persero sebagai pengurus Perseroan adalah pertanggungjawaban hukum keperdataan karena direksi mengelola kekayaan Perseroan sebagai Badan Hukum Keperdataan. Direksi tidak mengelola uang negara apabila sebagai pengurus BUMN/BUMD Persero melainkan mengelola uang perusahaan.

Unduhan

Diterbitkan

2019-12-31

Terbitan

Bagian

Artikel