PEMENUHAN HAK-HAK TERHADAP PEMBINAAN NARAPIDANA DI KOTA TERNATE

Penulis

  • Dewi Suyatni Fakultas Hukum Universitas Khairun
  • Muhammad Mufti M. Djafar Fakultas Hukum Universitas Khairun

DOI:

https://doi.org/10.33387/dejure.v1i1.1419

Abstrak

Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia masih menjadi sorotan publik karena kerap mengalami berbagai masalah yang tidak kunjung selesai, mulai dari over kapasitas dan terjadinya praktik pungutan liar. Oleh karena itu, untuk mengetahui model pembinaan bagi narapidana maka diadakan penelitian agar tidak terlepas dari sebuah dinamika yang bertujuan memberikan bekal kepada narapidana dalam menghadapi kehidupan setelah menjalani masa hukuman (bebas), sehingga ketika mereka keluar dari Lembaga Pemasyarakatan mereka telah siap berbaur dengan masyarakat. Penelitian ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ternate , Jl Pengayoman No.1 Jambula. Pemenuhan Hak merupakan usaha yang harus terpenuhi karna itu sesuatu kebutuhan, hak tersebut tersebut tidak hanya diperoleh oleh orang-orang yang tidak terjerat hukum melainkan seseorang yang melanggar hukum, seseorang yang sedang diproses dalam pengadilan bahkan seseorang yang menjalani hukuman dilembaga pemasyarakatan juga mempunyai Hak yang dilindungi dan harus terpenuhi. Dalam implementasinya Narapidana juga adalah seorang manusai dan narapidana mendapatkan pembinaan atau pelayanan khusus karna narapidana juga sejak lahir mempunyai hak yang tidak bisa ditentang oleh siapapun. Dalam pola dan cara pembinaan Narapidana ini ada 5 Hak yang diangkat yaitu Hak Pendaftaran dan penempatan, Hak Atas Makanan dan minuman Yang Layak, Hak Atas Kesehatan, Hak Berhubungan dengan pihak Luar, dan Hak Untuk Reintegrasi Sosial.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2019-12-31

Terbitan

Bagian

Artikel