Harmonisasi Hukum Pidana Adat Masyarakat Baduy dengan Hukum Pidana Nasional (RUU KUHP)

M Noor Fajar Al Arif F

Sari


Hukum adat terutama hukum pidana adat harus dijadikan sebagai pondasi dasar dalam pembentukan hukum pidana nasional. Karena dalam hukum pidana adat mengandung nilai-nilai yang dapat menjiwai hukum pidana nasional diantara hukum pidana adat itu dan masih eksis sampai saat ini yaitu hukum pidana adat masyarakat Baduy. Walaupun tidak semua sama dan pasti ada perbendaan maka harus dilakukan upaya untuk mengharmonisasikan sehingga hukum pidana nasional dan hukum pidana adat bisa saling melengkapi.Oleh karena itu hukum pidana adat secara holistik menjiwai seluruh lapisan ilmu hukum dalam praktek hukum sehingga eksistensi dari dimensi ilmu hukum maka hakikatnya hukum pidana adat tidak diragukan kapabilitasnya sebagai karakteristik hukum di Indonesia

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Barda Nawawi Arief (2001), Masalah Penegakan Hukum & Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti

C. Dewi Wulansari (2014). Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar. Jakarta: Refika Aditama

Du Yu, (2013). “Customary Law in the Practice of Criminal Law: A Real and Powerpul Roleâ€. Peking University Law Journal, vol 1

Ferry Fathurokhman. (2016). Hukum Pidana Adat Baduy dan Pembaharuan Hukum Pidana. Depok: INCA Publishing

Hilman Hadi Kusuma (1984). Hukum Pidana Adat, cetakan kedua, Bandung: Alumni

Lilik Mulyadi (2013). “Eksistensi Hukum Pidana Adat Di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnyaâ€. Jurnal Hukum dan Peradilan Volume 2 Nomor Juli 2013

L Tanya dkk (2013). Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.

Muhamad Erwin (2016). Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum dan Hukum Indonesia (dalam Dimensi Ide dan Aplikasi) cetakan kelima, RajaGrafindo Persada, Jakarta

Nyoman Serikat Putra Jaya (2016). “Hukum (Sanksi) Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasionalâ€, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45 No. 2

Soerojo Wignjodipoero (2017). Pengantar dan Asass Asas Hukum Adat, cetakan kedelapan, Jakarta: Gunung Agung.




DOI: https://doi.org/10.33387/dejure.v1i2.1913

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Creative Commons License

de Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Editorial Official :

De Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Faculty of Law, Khairun University.
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
dejure.hukum@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566