DOKTRIN HUKUM : PERSPEKTIF BELAKA ATAU MENCIPTAKAN HUKUM YANG IDEAL

Andika Adhyaksa

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Doktrin Hukum sebagai salah satu sumber hukum dalam menunjang perkembangan dan pencapaian terlaksananya hukum. Metode Penelitian yang dipergunakan adalah Penelitian Normatif dengan meletakkan hukum sebagai sistem Norma. Penelitian Normatif menempatkan objek kajian dan dasar analisis pada keberadaan suatu Norma atau Kaidah yang didasarkan pada kajian-kajian keilmuan dan teori hukum oleh berbagai literatur-literatur Hukum. Bahan Hukum yang telah terkumpul dan tersusun secara sistematis kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif, yaitu mengungkapkan dan memahami kebenaran masalah serta pembahasan dengan menafsirkan bahan hukum yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Doktrin dapat mewujudkan kebaruan dan menciptakan hukum yang idealis sebagai wujud konektivitas Peraturan Perundang-Undangan dan pengakuan terhadap hukum-hukum yang logis melalui penerapan atas analisis dan pandangan yang efektif. 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Salman Maggalatung. (2014). “Fakta, Norma, Moral, dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim”. Jurnal Cita Hukum. 2 (2).

Achmad Ali .(2008).” Menguak Tabir Hukum”. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Ahmad Sofian. (2016). Makna Doktrin dan Teori dalam Ilmu Hukum. Business-Law Binus. Jurnal Universitas Bina Nusantara, 5(2).

Aminuddin Ilmar. (2014). “Membangun Negara Hukum Indonesia”. Makassar : Phinatama Media.

Fence M. Wantu. (2015). “Pengantar Ilmu Hukum”. Gorontalo : Reviva Cendekia.

Hans Kelsen. (2014). “Teori Umum Tentang Hukum dan Negara (Terjemahan dari buku Hans Kelsen “General Theory of Law and State” (New York : Russel and Russel, 1971). Bandung : Nusa Media.

Peter Mahmud Marzuki. (2017). “Penelitian Hukum Edisi Revisi”. Jakarta : Prenadamedia

Theresia Ngutra. (2016) . “Hukum dan Sumber-Sumber Hukum”. Jurnal Supremasi. 11 (2).

Yulies Tina Masriani. (2015). “Pengantar Hukum Indonesia”. Jakarta : Sinar Grafika.




DOI: https://doi.org/10.33387/dejure.v5i1.7350

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Creative Commons License

de Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Editorial Official :

De Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Faculty of Law, Khairun University.
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
dejure.hukum@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566