WANPRESTASI TERHADAP KONTRAK DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH MENJADI DASAR PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Sari
Hukum Perdata dan Hukum Pidana merupakan dua aspek hukum yang berbeda baik dari kepentingan dan tempat berlakunya. Namun seiring berjalannya waktu dan sesuai dengan sifat hukum yang bersifat dinamis maka sering ditemukan perkara yang membuat hukum perdata dan hukum pidana berbenturan atau disebut multidisipliner. Dalam Pengadaan Barang Jasa terdapat tahapan atau proses sebelum dilaksakannya pengadaan yang dimulai pada tahap perencanaan, tahap persiapan dan tahap pelaksanaan pekerjaan. Tentu Pengadaan Barang dan Jasa diawali dengan adanya kebutuhan yang dituangkan dalam rancangan kontrak sebagai bentuk kesepakatan antara para pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban. Pelaksanaan Hak dan Kewajiban dalam Kontrak tidak dapat dihindari bahwa terdapat hal-hal yang terjadi diluar tindakan para pihak yang mengakibatkan tidak berjalannya pekerjaan sesuai dengan kontrak atau disebut wanprestasi. Wanprestasi dalam konsekuensinya sudah jelas diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Munculnya Kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi barang/jasa yang tertuang dalam kontrak menjadi dasar pemidanaan dikarenakan anggaran untuk paket pekerjaan adalah berasal dari APBN/APDB sehingga harus dipertanggung jawabkan oleh PPK, KPA, Pokja, maupun Penyedia, namun jurnal ini mengkaji bahwa pemidanaan tidak efektif untuk mengembalikan kerugian keuangan negara karena telah melangkahi Undang-Undang yang disepakati oleh para pihak sehingga konsekuensi apabila pihak melakukan wanprestasi didasarkan pada 1243 yang berlaku berdasarkan “asas pact sunt servanda” sehingga perlu harmonisasi peraturan perundang-undangan agar terjadi kepastian hukum diantara para pihak.
Jenis penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah Normatif, yaitu pendekatan penelitian dengan cara meneliti dan mengkaji objek penelitian melalui asas-asas hukum, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Peraturan perundang-undangan, Putusan Pengadilan dengan mempertajam data penelitian yang bertujuan mengetahui dasar-dasar pemikiran yang berhubungan dengan wanprestasi kontrak dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemidanaan tipikor sedangkan tipe penelitiannya adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abu Sopian. Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (BPPK. 2014) diakses pada 27 Desember 2023
Adolf Huala. (2006). Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional. Bandung : Refika Aditama
Ahmadi Miru & Sakka Pati. (2008). Hukum Perikatan. Jakarta : Rajawali Pers
Arifin Soeria Atmadja. (2010). Pola Pikir Hukum (Legal Mindscapes) Defenisi Keuangan Negara yang Membangun Praktik Bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang Mengakar (Deep Rooted Business Practices), Jakarta
Basuki Rekso Wibowo. (2005). Menyelesaikan Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan. Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga
C. S. T. Kansil. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
Djisman Samosir. (2016). Penologi dan Pemasyarakatan. Bandung : Nuansa Aulia
Emanuel Sudjatmoko. (2004). Aspek Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 19 Yuridika
Johannes Ibrahim & Lindawaty Sewu. (2007). Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern, Bandung : PT. Refika Aditama
Johnny Ibrahim. (2006). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Jawa Timur : Bayumedia Publishing
Muhammad Fadhil Nasli. Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat. Universitas Eka Sakti
Dipaparkan oleh Erman Suparman dalam Webinar Pekan Kemerdekaan dengan Tema “Transformasi Penanganan Permasalahan Pengadaan untuk Memajukan Bangsa” pada Tanggal 24 Agustus 2020
Musa Darwin Pane. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Suatu Tinjauan Yuridis Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jurnal Media Hukum. 24 (2). Jawa Barat
R. Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa
Titis Anindyajati. (2015). Konstitusionalitas Norma Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Konstitusi. 12 (6)
DOI: https://doi.org/10.33387/dejure.v5i1.7363
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
de Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Editorial Official :
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
dejure.hukum@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566