PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD : SUATU BENTUK KEMUNDURAN DEMOKRASI DAN INKONSISTENSI BERNEGARA

MHD Zainurahman T.A Samad

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk mengkomparasi antara pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dan  aspek-aspek yang harus dilakukan perbaikan, yang pasti tidak hanya perbaikan terhadap partai politik saja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum  normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan pembahasan atas kekurangan dan kelebihan kedua mekanisme pemilihan kepala daerah yang pernah dilakukan di Indonesia, mekanisme pemilihan kepala daerah yang terbaik adalah masih dengan tetap mempertahankan mekanisme pemilihan secara langsung oleh rakyat. Pemilihan umum merupakan cara yang terbaik untuk melakukan proses penggantian jabatan dalam pemerintahan.


Kata Kunci


Demokrasi; Pemilihan Kepala Daerah; Inkonsistensi;

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ansori, M. R. (2016). Pemilihan Kepala Daerah Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ditinjau dari Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945. 30-31.

Aziz, M. A. (2016). Pilkada Serentak melalui DPRD: Sebuah Gagasan Mewujudkan Pilkada Demokratis Perspektif Pancasila dan UUD 1945. Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, 5-7.

Chakim, M. L. (2014). PERUBAHAN SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM DINAMIKA PELAKSANAAN DEMOKRASI. Jurnal Rechts Vinding, 50-55.

Hakim, S. (2018). Dampak Negatif Pemilihan Kepala Daerah Langsung dan Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD serta Pemilihan Kepala Daerah Ideal. SAWALA Jurnal Administrasi Negara, 41-42.

Hutapea, B. (2018). DINAMIKA HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI INDONESIA. Jurnal Rechts Vinding, 24-29.

Insiyah, S., Nugraha, X., & Danmadiyah, S. (2019). DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH: SEBUAH KOMPARASI DENGAN PEMILIHAN SECARA LANGSUNG OLEH RAKYAT. Jurnal Penelitian Hukum, 163-186.

Respationo, H. S. (2013). PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM DEMOKRASI ELECTORAL. Masalah-Masalah Hukum, 30-31.

Sinaga, P. (2018). Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konstruksi UUD NRI 1945. BINAMULIA HUKUM, 68-70.

Sodikin, S. (2014). Kedaulatan Rakyat dan Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konteks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. JURNAL CITA HUKUM, 2, 24-25.

Wahyudi, L. (2019). POLITISASI BIROKRASI LOKAL DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG. JURNAL PARADIGMA, 12-15.




DOI: https://doi.org/10.33387/dejure.v4i2.8090

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Creative Commons License

de Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Editorial Official :

De Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Faculty of Law, Khairun University.
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
dejure.hukum@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566