PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE TAHUN 2022 DI KEJAKSAAN NEGERI TERNATE

Penulis

  • Suci Adliah Sudirman Fakultas Hukum Universitas Khairun
  • Amriyanto Amriyanto Fakultas Hukum Universitas Khairun
  • Ahmad Mufti Fakultas Hukum Universitas Khairun

DOI:

https://doi.org/10.33387/dejure.v5i1.8521

Kata Kunci:

Restorative Justice, Kekerasan Fisik, KDRT

Abstrak

Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan salah satu permasalahan hukum yang sering dihadapi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penanganan atau pendekatan yang tepat yaitu Restorative Justice, khususnya Penyelesaian Kasus KDRT untuk memulihkan hak korban dan hubungan dengan pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice tahun 2022 di Kejaksaan Negeri Ternate, serta mengetahui Faktor-faktor yang dapat membantu dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice tahun 2022 di Kejaksaan Negeri Ternate. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat, hasil Penelitian menunjukkan bahwa Menurut Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP, jika seorang jaksa memutuskan untuk menghentikan penuntutan dengan alasan tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan perkara ditutup demi hukum dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice. Dasar penghentian penuntutan perkara tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga oleh penuntut umum berdasarkan Restorative Justice yaitu penuntutan suatu perkara pidana harus dilakukan atas dasar kepentingan umum (asas opportunitas), sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice Tahun 2022 Di Kejaksaan Negeri Ternate diantaranya: 1. Faktor Hukum, yaitu Peraturan Perundang-Undangan, 2. Faktor Penegak Hukum, 3. Faktor Sarana atau Fasilitas 4. Faktor Masyarakat, 5. Faktor Kebudayaan.

Referensi

Bambang Waluyo, 2016, Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice, Jakarta : PT Raja Grafido Persada

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: PT. Mataram University Press

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Jaksa Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Andi Suharto, Tesis Efektivitas Penuntut Umum dalam Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Melalui Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif, (Ternate : Universitas Khairun, 2022)

http://repository.iainkudus.ac.id/1019 /6/6.%20BAB%20III.pdf (Diakses Pada Tanggal 26 Februari 2023)

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-05

Terbitan

Bagian

Artikel