ANALISIS HAK WARIS ANAK DARI ISTRI PERTAMA TERHADAP HARTA YANG DIKUASAI ISTRI KEDUA

Penulis

  • Yola Famela Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.33387/dejure.v5i2.9128

Kata Kunci:

Sistematika Waris, Prinsip Keadilan, Hukum Waris Indonesia

Abstrak

KEDUDUKAN HUKUM ANAK DARI ISTRI PERTAMA DALAM MEMPEROLEH HAK WARIS JIKA SELURUH HARTA PENINGGALAN TERCATAT ATAS NAMA ISTRI KEDUAÂHukum Waris dikenal sebagai Kekayaan seseorang yang meninggal dunia. Kedudukan Harta Waris sebagai objek harta kebendaan memiliki peranan penting terkait kesejahteraan dan perekonomian, dalam konteks penelitian ini bisa digaris bawahi bahwa harta peninggalan tercatat atas nama istri kedua yang berarti keseluruhan kepemilikan harta benda berpindah tangan menjadi kepemilikan istri kedua.

Biografi Penulis

Yola Famela, Universitas Singaperbangsa Karawang

mahasiswa fakultas hukum

Referensi

Hilman Hadikusuma. (1993). Hukum Waris Adat Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti

Hj.Wati.Muhammad.(2018). Hukum Waris Berdasarkan Sistem Perdata Barat ddan Komplikasi Hukum Islam

Thalib, Sayuti. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada,2001 Suyikati (2024). Hukum Waris di Indonesia dan Permasalahan Hukumnya. Jurnal Ilmiah

Klinik Hukum Online. (2012). Prinsip Pewarisan Menurut KUHPerdata dan Hukum Islam.from: https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-waris-It4fd228f6b255c/. (diakses tanggal 14 November 2024 )

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-13

Terbitan

Bagian

Artikel