EKSISTENSI CEDAW: GENERAL RECOMMENDATION NO. 36 (2017) ON THE RIGHT OF GIRLS AND WOMEN TO EDUCATION TERHADAP STIGMA DAPUR SUMUR KASUR PADA PENDIDIKAN PEREMPUAN
Sari
Interaksi antar kelompok sosial sering kali diwarnai oleh ketidakseimbangan kekuatan, yang pada akhirnya dapat memicu terjadinya diskriminasi. Salah satu penyebab utama diskriminasi ini adalah perbedaan gender, yang tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di masyarakat internasional. Perempuan sering kali mengalami ketidakadilan karena dianggap sebagai pihak yang lemah dan memiliki keterbatasan hak dibandingkan laki-laki, meskipun pada kenyataannya hak perempuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia. Keberlanjutan diskriminasi berbasis gender yang melekat pada stigma "dapur, sumur, kasur," serta tantangan hukum dan budaya yang menghambat kesetaraan gender dalam akses pendidikan menjadi problematika yang harus dituntaskan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan analisis literatur dari jurnal ilmiah, buku, dan peraturan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratifikasi CEDAW melalui UU No. 7 Tahun 1984 telah menjadi landasan penting dalam penghapusan diskriminasi gender di sektor pendidikan. Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan, termasuk harmonisasi hukum yang kurang optimal di tingkat daerah, terbatasnya fasilitas perlindungan perempuan, dan dominasi budaya patriarki. Di sisi lain, peningkatan kuantitas perempuan yang menempuh pendidikan telah mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) poin ke-4 tentang pendidikan berkualitas dan poin ke-5 mengenai kesetaraan gender. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi langkah-langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum dan budaya inklusif guna meningkatkan akses pendidikan perempuan. Rekomendasi mencakup harmonisasi peraturan, penyediaan fasilitas pendidikan yang inklusif, dan kampanye publik untuk mengubah stigma gender. Kesimpulannya, meskipun terdapat kemajuan, implementasi CEDAW membutuhkan kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat untuk mewujudkan kesetaraan gender di Indonesia.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Lusia Palulungan, M. Ghufran H. Kordi K. & Muh. Taufan Ramli. (2017). Memperkuat Perempuan untuk Keadilan dan Kesetaraan. Makassar : Yayasan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BaKTI), 106-108.
M. Syarifuddin. (2020). Aksesibilitas Keadilan Bagi Perempuan Dan Anak Peran Mahkamah Agung Dalam Mewujudkan Keadilan Bagi Perempuan Dan Anak Berhadapan Dengan Hukum. Depok : PT Imaji Cipta Karya, 83-86.
Jurnal:
Enjelina Venesia Mokaliran, Cornelis Dj. Massie & Caecilia J.J Waha. (2023). “Implementasi Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Tenaga Kerja Perempuan di Indonesiaâ€. Lex Administratum, 11(2): 5-7.
Farida Sekti Pahlevi. (2022). “Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Perspektif Legal System Lawrence M. Friedmanâ€. Jurnal El-Dusturie, 1(1): 31.
M. Taufik, Hasnani & Suhartina. (2022). “Persepsi Masyarakat Terhadap Kesetaraan Gender Dalam Keluarga (Di Desa Mattiro Ade Kabupaten Pinrang)â€. Sosiologia: Jurnal Agama dan Masyarakat, 5(1): 51.
Nurjannah Abdullah & Muhammad Fajhriyadi Hastira. (2023). “Perbandingan Implementasi The Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dalam Pemenuhan Hak Politik dan Ekonomi Perempuan di Arab Saudi dan Indiaâ€. Hasanuddin Journal of International Affairs, 3(1): 71-73.
Sarah Apriliandra & Hetty Krisnani. (2021). “Perilaku Diskriminatif Pada Perempuan Akibat Kuatnya Budaya Patriarki Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Konflikâ€. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 3(1): 4-6.
Shinta Milania Rohmany, Laila Kholid Alfirdaus & Fitriyah. (2023). “Kebijakan Perlindungan Pekerja Perempuan Dari Perspektif Keadilan Gender Dan Hak-Hak Pekerja Perempuan (Studi Kasus Pekerja Perempuan PT X Di Kabupaten Jepara)â€. Journal of Politic and Government Studies, 12(4): 2-4.
Sulfiana, Muhammad Syukur & Ridwan Said Ahmad. (2023). “Diskriminasi Gender Terhadap Perempuan Dalam Wajah Politik Di Indonesiaâ€. Jurnal Nirwasita, 4(2): 166-167.
Sumiati, Akmaliyah & Putri Diesy Fitriani. (2022). “Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak Perspektif Hukum Positif di Indonesiaâ€. Prosiding Konferensi Nasional Gender dan Gerakan Sosial, 1(1): 244-246.
Wiwik Afifah. (2017). “Hukum Dan Konstitusi: Perlindungan Hukum Atas Diskriminasi Pada Hak Asasi Perempuan Di Dalam Konstitusiâ€. DiH Jurnal Ilmu Hukum, 13(26): 211-212.
Yadi Heryadi, dkk. (2024). “Pendidikan, Isu HAM, dan Gender Disparitiesâ€. Buana Ilmu, 8(2): 375-377.
DOI: https://doi.org/10.33387/dejure.v5i2.9152
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
de Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Editorial Official :
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
dejure.hukum@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566