PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA BAGI PEGI SETIAWAN SEBAGAI KORBAN SALAH TANGKAP OLEH APARAT KEPOLISIAN POLDA JAWA BARAT DITINJAU DARI PERSPEKTIF KUHAP

Puntadewa Aji Luhur, Muhyi Mohas, Reine Rofiana

Sari


penelitian ini membahas mengenai Pemenuhan Hak-hak bagi Pegi Setiawan sebagai korban salah tangkap oleh Kepolisian Polda Jawa Barat berdasarkan pada pasal 95 KUHAP s.d Pasal 101 KUHAP, serta tinjauan hukum pidana atas tindakan Abuse OF Power yang dilakukan Penyidik Kepolisian Polda Jawa Barat. penelitian ini dilakukan dengan Pendekatan Kasus (Case Approach) yakni menggunakan kasus salah tangkap Subur dan Titin oleh Polres Bogor dan kasus salah tangkap Supriyani di Konawe Selatan oleh Polsek Baito

Kata Kunci


Perlindungan Hukum; Korban; Salah Tangkap

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Hamzah. Andi ,(2008) Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah. Andi, (2014) Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Philipus M. Hadjon, (2007) Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Edisi Khusus, Cetakan Pertama, Surabaya: Penerbit Peradaban.

Raharjo. Satjipto, (2000) Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, Cet-IV

Yulia. Rena, (2021) Viktimologi Perlindungn Hukum Terhadap Korban kejahatan Edisi kedua cetakan ke-1, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Jurnal

Nathalia Waturandang. (2016). ”Kajian Juridis Korban Salah Tangkap Oleh Polisi Ditinjau Dari Hak Asasi Manusia”, Lex et Societatis, IV(2).




DOI: https://doi.org/10.33387/dejure.v6i1.9801

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Creative Commons License

de Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Editorial Official :

De Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Faculty of Law, Khairun University.
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
dejure.hukum@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566