PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA BAGI PEGI SETIAWAN SEBAGAI KORBAN SALAH TANGKAP OLEH APARAT KEPOLISIAN POLDA JAWA BARAT DITINJAU DARI PERSPEKTIF KUHAP
DOI:
https://doi.org/10.33387/dejure.v6i1.9801Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Korban, Salah TangkapAbstrak
penelitian ini membahas mengenai Pemenuhan Hak-hak bagi Pegi Setiawan sebagai korban salah tangkap oleh Kepolisian Polda Jawa Barat berdasarkan pada pasal 95 KUHAP s.d Pasal 101 KUHAP, serta tinjauan hukum pidana atas tindakan Abuse OF Power yang dilakukan Penyidik Kepolisian Polda Jawa Barat. penelitian ini dilakukan dengan Pendekatan Kasus (Case Approach) yakni menggunakan kasus salah tangkap Subur dan Titin oleh Polres Bogor dan kasus salah tangkap Supriyani di Konawe Selatan oleh Polsek BaitoReferensi
Buku
Hamzah. Andi ,(2008) Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Hamzah. Andi, (2014) Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Philipus M. Hadjon, (2007) Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Edisi Khusus, Cetakan Pertama, Surabaya: Penerbit Peradaban.
Raharjo. Satjipto, (2000) Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, Cet-IV
Yulia. Rena, (2021) Viktimologi Perlindungn Hukum Terhadap Korban kejahatan Edisi kedua cetakan ke-1, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Jurnal
Nathalia Waturandang. (2016). ”Kajian Juridis Korban Salah Tangkap Oleh Polisi Ditinjau Dari Hak Asasi Manusia”, Lex et Societatis, IV(2).