PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEJABAT TATA USAHA NEGARA TERKAIT PELAKSANAAN PUTUSAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP
Sari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan Eksekutorial Putusan Peradilan Tata Usaha Negara setelah berlakunya Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 dan Untuk mengetahui dampak terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak melaksanakan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap. Tipe penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang diistilahkan dengan penelitian hukum Dokrinal. Penelitian ini mengkaji tentang kekuatan eksekutorial putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan akibat hukum terhadap Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Jenis dan sumber bahan yang digunakan adalah Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mengikat atau bahan hukum yang terdiri atas Peraturan Perundang-undangan, sementara bahan hukum sekunder terdiri atas buku-buku hukum dan jurnal-jurnal hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilaksanakan dalam penelitian ini merupakan studi kepustakaan yakni menghimpun peraturan perundang-undangan, jurnal hukum dan buku-buku hukum yang relevan dengan pembahasan penulis. Bahan hukum yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif yakni mengumpulkan, menganalisis dan memperoleh kesimpulan untuk menjawab persoalan inti pada penulisan skripsi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kekuatan eksekutorial kekuatan pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara setelah berlakunya Undang-undang 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara masih memiliki beberapa kendala serta kelemahan dalam hal eksekusi. Sehingga peranan tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai lembaga Peradilan yang menyelesaikan sengketa Administrasi Pemerintahan tidak mempunyai daya paksa. Serta penjatuhan sanksi yang belum optimal.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
BUKU
Yuslim. (2015). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara,. Jakarta : Sinar Grafika
Ni’matul Huda. (2010). Ilmu Negara. Jakarta : Rajawali Pers
Martiman Prodjohamidjojo. (2005). Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara dan UU PTUN. Jakarta : Ghalia Indonesia
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram : Mataram University Press
H Ishak. (2017). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung : Alfabeta
Yahya Ahmad Zein, Dkk. (2020). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Malang : Literasi Nusantara
JURNAL
I Wayan Dedy Cahya Pratama, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, & Luh Putu Suryani. (2020). Upaya Paksa Terhadap Pejabat Yang Melakukan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Jurnal Preferensi Hukum. Volume 1 Nomor 2
Alfonsus Nahak. (2023). Problematika Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Perspektif Hukum Gustaf Radbruc. Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora. Volume 2 Nomor 3
Farzhal Arzhi Jiwantara & Gatot Dwi Hendro Wibowo. (2014). Kekuatan Eksekutorial Putusan PTUN Dan Implikasi Dalam Pelaksanaannya. Kajian Hukum Dan Keadilan. Volume 2 Nomor 4
Dani Habibi dan Winda Nuryani. (2020). Problematika Penerapan Pasal 116 UU Peratun Terhadap Pelaksanaan Putusan PTUN. Terapan Informatika Nusantara. Volume 1 Nomor 5
Kamal Maksudi Dkk. (2021). Sanksi Administratif Dan Penyelesaiannya Bagi Pejabat Pemerintahan Yang Tidak melaksanakan Putusan Peratun. Jurnal Kertha Semaya. Volume 9 Nomor 2
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
INTERNET
https://www.tivanusantara.com/2024/01/25/pj-bupati-morotai-tidak-gubris-putusan-pengadilan/
DOI: https://doi.org/10.33387/dejure.v6i1.9894
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
de Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Editorial Official :
Jusuf Abdulrahman, Campus II, Gambesi, Ternate City, North Maluku Indonesia.
dejure.hukum@unkhair.ac.id, WhatsApp: +6281343974566