INTEGRASI NILAI SYARIAH DAN HUKUM NASIONAL DALAM PRAKTIK TAʻĀRUF DI INDONESIA DI ERA DIGITAL
Sari
Taʻāruf merupakan proses pengenalan antara individu yang berpotensi untuk menjalin hubungan pernikahan. Proses taʻāruf diatur dengan ketat untuk memastikan bahwa hubungan tersebut berlangsung sesuai dengan nilai-nilai syari’at yang mencakup menjaga kehormatan, dan mencegah perilaku yang melanggar norma. Namun perkembangan sosial dan teknologi di era kontemporer telah membawa perubahan yang signifikan dalam cara manusia berinteraksi, termasuk dalam proses taʻāruf, kemunculan teknologi digital, seperti aplikasi taʻāruf dan media sosial, telah memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk menemukan calon pasangan. Di sisi lain, perubahan ini juga menimbulkan tantangan baru, seperti risiko pelanggaran norma agama dan penyalahgunaan teknologi untuk tujuan yang tidak sesuai syariat. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana pandangan hukum Islam dan perundang-undangan Indonesia terhadap proses taʻāruf?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) dan pendekatan penelitian yang peneliti gunakan adalah yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan-penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Sumber data yang digunakan adalah sumber-sumber literatur terkait hukum Islam dan Perundang-Undangan Indonesia mengenai taʻāruf. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa proses taʻāruf memiliki dasar hukum yang kuat dalam hukum Islam, yakni diperbolehkan dan dianggap sebagai salah satu cara yang dianjurkan dalam memilih calon pasangan. Sedangkan dalam perundang-undangan Indonesia proses taʻāruf tidak diatur dalam undang-undang namun hal ini ini dapat berkaitan dengan ketentuan pernikahan pada umumnya.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdullah Al-Khatib Al-Tabrizi, Muhammad bin. “Mishkat Al-Masabih,” Jilid 3., 932. Beirut: CD al-Maktabah al-Syamilah, 1985.
Abror, Khoirul. Hukum Perkawinan Dan Perceraian. Yogyakarta: Bening Pustaka, 2020.
Al-Din Abdullah bin Omar Al-Baydawi, Hakim Nasser. “Kitab Tuhfat Al-Abrar, Penjelasan Misbah Al-Sunnah.” Kementerian Wakaf Dan Urusan Islam Di Kuwait: CD al-Maktabah al-Syamilah Jilid 2, no. No. Hadis : 701 (2012): 329.
Basri, Rusdaya. Fiqih Munakahat (4 Mazhab Dan Kebijakan Pemerintah). Sulawesi Selatan: CV Kaffah Learning Center, 2019.
Dessy Wulansari, Emma. “Ta’aruf Dalam Hukum Islam.” Jurist Diction 1, no. 2 (2018): 439.
Faisal, Moh Mukri, and Asriani. “Criticism Against Feminist’s Thinking About Husband’s and Wife’s Rights and Obligations.” Journal Al-A’dalah 16, no. 2 (2019): 331.
Fathorrahman, and Ghazian Luthfi Zulhaqqi. “Fenomena Ta’aruf Online Dan Praktik Komodifikasi Perkawinan Di Dunia Digital.” Kafa’ah Journal Of Gender Studies 10, no. 1 (2020): 64.
Hamid, Zahri. “Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Di
Indonesia.” Yogyakarta: Binacipta, 1976.
Hildawati, and Ayu Lestari. “Ta’aruf Online Dan Offline Menjemput Jodoh Menuju Pernikahan.” Jurnal Emik 2, no. 2 (2019): 131.
Ma’arif, Toha, Faisal, Khairuddin, and Yusuf Baihaqi. “Position Of Children Out Of Marriage In Perspective Of Progressive Islamic Law.” Journal Of Sharia, Tradition, and Modernity 2, no. 1 (2022): 25–26.
M.A.Tihami. Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali, 2009.
Mulia Utami, Indah, and Winning Son Ashari. “Peran Ta’aruf Sebelum Pernikahan Dalam Mencegah Perceraian Dini.” Jurnal Ilmiah Ar-Risalah 21, no. 1 (2023): 143.
Pendidikan Nasional, Departemen. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. 4th ed. 1. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Umum, 2008.
Pusparini, Ari. “Agar Ta’aruf Cinta Berbuah Pahala.” Yogyakarta: Pro-U Media, 2013.
Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah. III. Bandung: PT al-Ma’arif, 1980.
Sibra Malisi, Ali. “Pernikahan Dalam Islam.” SEIKAT 1, no. 1 (2022): 24. https://doi.org /10.55681/seikat.v1i1.97.
Sodiq, Burhan. Ta’aruf Terindah Menuju Pernikahan Barokah. Cetakan 1. Solo: Gazza Media, 2017.
Suleiman bin al-Ash’at bin Bashir bin Shaddad bin Amr al-Azdi al-Sijistani, Abu Daud. “Kitab Riwayat Abu Daud.” Yayasan Al-Resala-Beirut : Jilid 1, no. No. Hadis : 215 (1408): 186.
Warson Munawwir, Achmad. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap. Surabaya: Pustaka Progresif, 1997.
Zuhayli, Wahbah al-. Fiqh Islam Wa Adillatuhu. 1st ed. Jakarta: Gema Insani, 2011.
DOI: https://doi.org/10.33387/geocivic.v6i2.10976
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
- P-ISSN:Â 2301-4334
- E-ISSN:Â 2722-3698
- Published by: Jurusan Pendidikan IPS, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Khairun, Maluku Utara, Indonesia
- Contact Person: Irham Wibowo, S.H., M.H. Mobile [WA]: +62 899-4141-485
Office Editor: Jalan Bandara Babullah Kampus I FKIP Universitas Khairun, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate 97728
============================================================================================================

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
============================================================================================================






