IMPLEMENTASI PEMBAGIAN HARTA WARISAN KEPADA ANAK LUAR NIKAH DI KOTA TERNATE (Tinjauan Hukum Positif Dan Hukum Islam)
DOI:
https://doi.org/10.33387/geocivic.v1i2.1101Abstrak
Penelitian ini membahas tentang Implementasi Pembagian Harta Warisan Kepada Anak Luar Nikah di Kota Ternate (Tinjauan Hukum Positif Dan Hukum Islam). Tujuan penelitian ini untuk Mengetahui kedudukan anak luar nikah dalam hak mewaris menurut Hukum Islam di Kota Ternate.Untuk mengetahui faktor yang memugkinkan anak luar kawin dapat memperoleh hak waris di Kota Ternate. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris, sedangkan pendekatan digunakan adalah pendekatan kualitatif-deskriptif. Para responden dalam penelitian diambil beberapa orang yang berhubungan langsung dengan praktik pebagian harta warisan bagi “anak luar nikah†di Kota Ternate. Dalam penelitian ini, peneliti merangkum semua data yang diperoleh dari berbagai sumber yaitu masyarakat Kecamatan Kota Ternate Utara, Kecamatan Kota Ternate Selatan, dan Kecamatan Pulau Ternate sebagai data primer. Selain itu, data sekunder juga diperoleh dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Ternate Utara, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Ternate, dan Pengadilan Agama Ternate untuk dibahas secara deskriptif kualitatif kemudian dianalisis guna mendapatkan kesimpulan tentang praktik pembagian harta warian bagi anak luar nikah di Kota Ternate. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Hukum waris membahas jumlah atau bagian masing-masing ahli waris dalam memperoleh harta warisan. Bahkan pembahasan ini merupakan pembahasan paling urgen dalam diskusi hukum waris. Undang-undang telah menyebutkan secara jelas bagian-bagian harta warisan yang dapat diterima oleh masing-masing ahli waris sesuai dengan derajatnya dalam keluarga yang bersangkutan. Dalam hukum waris Islam telah dibutkan secara jelas mereka yang terhalang memperoleh harta warisan. Karena perlu diperhatikan bahwa meskipun seseroang secara jelas merupakan ahli waris yang memiliki hubungan darah langsung dengan pewaris, tetapi dalam hal-hal tertentu, hak mereka mendapatkan harta warisan menjadi gugur.Referensi
Afandi, Ali. 2000. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Edisi Baru. Jakarta: Rineka Cipta
Apeldoorn, L.J. 2000. Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Keduapuluhdelapan. Jakarta: Pradnya Paramita
Ash-Shabuniy, Muhammad Ali. 1995. Hukum Waris Islam. Terjemahan. Surabaya: Al-Ikhlas
Baidhowi. 2004. Permasalahan Warisan Tentang Dzawil Furud Bapak Dalam Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Dua Bulanan Mimbar Hukum. Jakarta: Dirjen Bimbaga Islam Departemen Agama R.I.
Hadisoeprapto, Hartono. 2000. Pengantar Tata Hukum Indonesia, Edisi 4. Yogyakarta: Liberty
Kansil, C.S.T. 1993. Pengantar Hukum Indonesia, Jilid II. Jakarta: Balai Pustaka
Pitlo, A, 1994. Hukum Waris Menurut Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda. Jakarta: Intermasa
Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
S, Tamakiran, 1992. Asas-asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum. Bandung: Pionir Jaya
Salman, Otje. dan Haffas, Mustofa. 2002. Hukum Waris Islam. Bandung: Refika Aditama
Satrio, J. 1992. Hukum Waris. Bandung: Alumni
Soeroso, R. 2000. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Soesilo, R. 1995. Herzien Inlandsch Reglement (HIR/RIB) dengan Penjelasan. Bogor: Politeia
Subekti, 2001. Pokok-pokok Hukum Perdata, Cetakan ke-29. Jakarta: Intermasa
Sugiri, Acep. 2004. Wasiat Untuk Ahli:Kritik Eksteren dan Interen Autentisitas Hadits-Hadits Larangan Wasiat Untuk Ahli Waris. Jurnal Dua Bulanan Mimbar Hukum. Jakarta: Dirjen Bimbaga Islam Departemen Agama R.I.
Suparman, Eman. 2005. Hukum Waris Indonesia: Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW. Bandung: Refika Aditama
Syarkowi, Asmu’i. 2004. Kedudukan Perempuan Dalam Perspektif Hukum Kewarisan Perdata (BW) dan Hukum Kewarisan Islam: Suatu Upaya Menuju Hukum Kewarisan Nasional. Jurnal Dua Bulanan Mimbar Hukum. Jakarta: Dirjen Bimbaga Islam Departemen Agama R.I.
Umam, Dian Khairul. 1999. Fiqih Mawaris Untuk IAIN, STAIN, PTAIS. Bandung: Pustaka Setia
Wahyuni, Sri. 2004. Bagian Ahli Waris Laki-laki dan Perempuan: Studi banding Hukum Keluarga atau Hukum Personal di turki, Somalia, Pakistan dan Indonesia.Jurnal Dua Bulanan Mimbar Hukum. Jakarta: Ditjen Bimbaga Islam Departemen Agama R.I.
Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
 This work is licensed under a Â lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License