PERAN PEMERINTAH DESA DALAM MENGELOLA DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN MASYARAKAT DI DESA SAGAWELE KECAMATAN KAYOA SELATAN

Penulis

  • Jusan Hi. Yusuf Dosen Program Fakultas Sastra dan Ilmu Budaya Universitas Khairun
  • Rasti Amalia Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun
  • Imran Man Alumni Mahasiswa Program Studi PPKn Universitas Khairun

DOI:

https://doi.org/10.33387/geocivic.v4i2.4119

Abstrak

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah  kabupaten/kota  dan  digunakan  untuk  membiayai  penyelenggaran pemerintahan, pembangunan.

Penelitian dilakukan di Desa Sagawele, Kayoa Selatan, dan waktu penelitian selama 2 bulan, tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian kualitatif deskriptif, dengan sumber data primer dan sekunder. Untuk mendapatkan data yang akurat berkaitan dengan peran pemerintah desa dalam mengelola dana desa untuk pembangunan Desa, dengan penelitian menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, peran pemerintah dalam mengelola dana desa untuk pembangunan desa merupakan salah satu moto penggerak agar pemerintah desa dan masyarakat dalam pembangunan desa dapat terwjud dan terlaksana. Adapun bentuk-bentu peran pemerintah desa untuk membangun desa mencakup dua hal yaitu pembangunan secara fisik dan pembangunan secara non-fisik.

Kata kunci; Peran Pemerintah Desa, Dana Desa, Pembangunan, dan Desa Sagawele.

Unduhan

Diterbitkan

2022-01-26

Terbitan

Bagian

Artikel