KEPEMILIKAN TANAH ADAT SUATU KAJIAN PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT TIDORE (STUDI KASUS DI KELURAHAN FOLARORA, KECAMATAN TIDORE, KOTA TIDORE KEPULAUAN)

Nurizkha Arlina

Sari


Di kelurahan Folarora, Kecamatan Tidore terdapat tanah adat yang dikenal dengan Hale Gimalaha yang merupakan tanah pemberian kepada Gimalaha Tomayou. Menurut aturan adat Masyarakat Hukum Adat Tidore, Hale Gimalaha hanya dapat dikuasai oleh Gimalaha yang memimpin suatu wilayah tertentu dan akan diberikan kepada pemegang jabatan Gimalaha selanjutnya. Akan tetapi dalam perkembangannya Hale Gimalaha ini dijadikan sebagai hak milik pribadi dengan dibuatkan sertifikat hak milik. Menurut hukum adat, tanah dengan status hak komunal tidak boleh dijadikan sebagai hak milik individu tanpa persetujuan masyarakat adat lainnya karena merupakan hak bersama anggota masyarakat hukum adat. Terdapat kendala utama dari permasalahan tersebut yaitu masyarakat hukum adat Tidore pada umumnya tidak memiliki bukti kepemilikan secara tertulis. Masyarakat dalam memperoleh hak kepemilikan atas tanah adat sesuai dengan aturan adat yang berlaku dan berdasarkan informasi dari simo-simo. Dari permasalahan tersebut maka alternatif penyelesaiannya yaitu melalui Lembaga Peradilan Kesultanan atau diselesaikan secara internal oleh Gimalaha Tomayou. Mengingat permasalahan ini sudah berlangsung lama dan terjadi diantara generasi Gimalaha Tomayou, akhirnya timbul keengganan untuk menyelesaikan konflik karena masyarakat percaya akan timbul ketidakseimbangan magis saat permasalahan yang lama kembali dimunculkan ke permukaan.

Kata Kunci


Tanah Adat; Masyarakat Hukum Adat

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ansar, Jamaluddin. 2016. Keberadaan Tanah Adat kesultanan Tidore dalam Perspektif Hukum Nasional. Tesis Fakultas Hukum Universitas Khairun. Ternate, 2016.

Asyhari, Masyhud. 2008. Status Tanah-Tanah kesultanan Ternate Dalam Perspektif Tanah Nasional. Mimbar Hukum Vol. 20, no. 2, Juni 2008.

Harsono, Boedi. 2008. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Irianto, Sulistyowati dan Shidarta. 2011. Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Isfardiyana, Siti Hapsah. 2017. Keabsahan Hak Gadai Tanah Bengkok Yang Dilakukan Kepala Desa. Arena Hukum, Vol. 10, No. 1, April 2017.

Mertokusumo, Sudikno. 2010. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2010.

Purba, Iman Pasu Marganda Hadiarto. 2017. Penguatan Budaya Hukum Masyarakat Untuk Menghasilkan Kewarganegaraan Transformatifâ€. Jurnal Civics Volume 14, No. 2, Oktober 2017.

Sembiring, Rosnidar. 2017. Hukum pertanahan Adat. Depok: Rajawali, 2017.

Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia, Undang-Undang

Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 5 Tahun 1960, LN No. 104 Tahun 1960, TLN No. 2043




DOI: https://doi.org/10.33387/humano.v12i1.2639

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




 
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Journal NameHUMANO: Jurnal Penelitian
Print ISSN1978-6115
Elektronik ISSN2597-9213
PublisherLembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Khairun
AddressJalan Yusuf Abdurrahman Kampus II Unkhair, Kelurahan Gambesi, 97722 Kecamatan Kota Ternate Selatan, Provinsi Maluku Utara
CountryIndonesia
Emailhumano@unkhair.ac.id / humanounkhair@gmail.com 
URLhttps://ejournal.unkhair.ac.id/index.php/humano/index
DOIhttp://doi.org/10.33387/humano

Flag Counter

Statistik Pengunjung

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.