PEMENUHAN HAK POLITIK BAGI PASIEN REHABILITASI NARKOBA

Fazrian Noor Romadhon, Ivan Adelansyah Budiyanto

Sari


Dilatarbelakangi dari seringnya dipandang sebelah mata bagi para pasien rehabilitasi narkoba dalam memperoleh hak politik, penelitian ini mengkaji bagaimana pemenuhan hak politik bagi pasien rehabilitasi di Yayasan Pondok Remaja Inabah XVII yang terletak di Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis yang berada di bawah naungan Yayasan Suryalaya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi.  Hasil menunjukkan bahwa pemenuhan hak politik pasien rehabilitasi narkoba di Yayasan Pondok Remaja Inabah, tidak terpenuhi. Hal tersebut karena Pondok tidak memfasilitasi serta teralihkan oleh padatnya kegiatan di Pondok. Pihak KPU Kabupaten Ciamis pun belum bisa hadir karena pihak pondok tidak memberikan ruang untuk bekerjasama melakukan sosialisasi atau pendidikan politik lainnya. 

 


Kata Kunci


Hak Politik; HAM; Demokrasi; Pasien Rehabilitasi Narkoba

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Dahl, R. (2001). Perihal Demokrasi. Jakarta:Yayasan Obor Indonesia.

Esty Ekawati. (2018). Survei LIPI: Jelang Pemilu, Aspek Bebas dari Diskriminasi Masih Buruk. [Online] Tersedia di: https://nasional.kompas.com=survei-lipi-jelang-pemilu-aspek –bebas-dari-diskriminasi-masih-buruk.

Farisa, Fitria C. (2018). Hak pilih penyandang disabilitas mental disebut lahir dari perjuangan panjang. [Online] Tersedia di: http://kompas.com/nasional/read/2018/11/24/22573761/hak-pilih-penyandang-disabilitas-mental-disebut-lahir-dari-perjuangan-panjang.

Rahmanto, Tony Y. (2019). Hak Pilih bagi Penyandang Disabilitas Mental Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia (The Right to Vote for People with Mental Disabilities Viewed from The Human Rights Perspective). Jurnal Hak Asasi Manusia. Vol. 10, No.1.

Budyono. (2017). Bab I Pendahuluan. [Online] Tersedia di: http://eprints.ums.ac.id5612232.%2520BAB%2520I.pdf.

Mahfud, MD Moh. (1998). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Nidawati, Yessy. (tt). Hubungan HAM dengan Demokrasi. [Online] Tersedia di: academia.edu/33123403/Hubungan_HAM_dengan_Demokrasi?show_app_store_popup=true.

Triyanto. (2013). Negara Hukum dan HAM. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Setiawan, Rahmat. (2018). Subaltern , Politik Etis, dan Hegemoni dalam Perspektif Spivak. Jurnal Ilmu Sastra. Vol. VI, No. 1.

Purwanti, Maidah. (2018). Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia. [Online] Tersedia di: https://lsc.bphn.go.id/artikel?id=362.

Surbakti, Ramlan. (1992). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Widya Sarana.

Putra, Leonardus J. (2015). Politik Subaltern “Strategi Vinolia Wakijo sebagai Aktor Intermediary dalam Merepresentasikan Waria dan

Pengakuan atas Geder Ketiga”. Journal of Goverment (Kajian Manajemen Pemerintahan dan otonomi Daerah. Vol. 1, No. 1.

Mubarak, M. Zaki. (2007). Demokrasi dan Kediktatoran: Seketsa Pasang Surut Demokrasi di Indonesia. Jurnal Politika: Jurnal Pencerahan Politik Untuk Demokrasi Vol. III, No. 3.




DOI: https://doi.org/10.33387/humano.v14i2.6738

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




 
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Journal NameHUMANO: Jurnal Penelitian
Print ISSN1978-6115
Elektronik ISSN2597-9213
PublisherLembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Khairun
AddressJalan Yusuf Abdurrahman Kampus II Unkhair, Kelurahan Gambesi, 97722 Kecamatan Kota Ternate Selatan, Provinsi Maluku Utara
CountryIndonesia
Emailhumano@unkhair.ac.id / humanounkhair@gmail.com 
URLhttps://ejournal.unkhair.ac.id/index.php/humano/index
DOIhttp://doi.org/10.33387/humano

Flag Counter

Statistik Pengunjung

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.