PERAN PENYIDIK DALAM MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP KEJAHATAN ANAK (STUDI KASUS KEPOLISIAN RESORT KABUPATEN HALMAHERA BARAT)

Faisal Faisal

Sari


Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga karena pada anak juga melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai bagian dari manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sudut pandang kehidupan berbangsa dan bernegara anak merupakan masa depan bangsa dan negara serta generasi penerus cita-cita bangsa. Sebagai penerus bangsa, anak akan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik apabila sarana dan prasarana terpenuhi. Anak harus tumbuh dan berkembang secara wajar baik secara jasmani, rohani, maupun sosial agar kelak mampu memikul tanggungjawabnya, dengan demikian anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari kekerasan. Penelitian ini bertujuan : Untuk mengetahui peran penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap kejahatan anak kaitannya dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tipe penelitian ini adalah tipe penelitian hukum empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan didukung oleh studi pustaka yang diperoleh dari data sekunder berupa peraturan perundang-undangan serta literatur-literatur yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diteliti seperti buku-buku teks, artikel, bahan kuliah, karya ilmiah, dan sumber tertulis lainnya. Keseluruhan data dalam penelitian ini dianalisis secara secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pelaksaanan penyidikan terhadap tersangka anak pada Kepolisian Resort Halmahera Barat belum maksimal, karena tidak berjalan sesuai dengan apa yang di amanatkan oleh Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.. (2) Hambatan yang dijumpai dalam proses penyidikan di Kepolisian Resort Halmahera Barat yaitu sulitnya memperoleh bukti dan dan barang bukti permulaan.


Kata Kunci


Penyidikan anak; Tegakkan hukum; Hak asasi manusia

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Burt Gelaway dalam buku H. Soeharto, 2007. Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa, dan Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Pidana Indonesia, PT. Grafika Aditama , Jakarta.

Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Refika Aditama, Bandung.

Nashriana 2011. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto. 2007, Pengantar Penilitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Wagiati Soetodjo. 2010. Hukum Pidana Anak. Refika Aditama. Bandung.

http://fokussatu.blogspot.com/2018/18/perlindungan-hukum-terhadap-hak-anak.html akses tanggal 17 juni 2018

http://fokussatu.blogspot.com/2018/18/perlindungan-hukum-terhadap-hak-anak.html akses tanggal 17 juni 2018




DOI: https://doi.org/10.33387/humano.v9i1.897

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




 
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Journal NameHUMANO: Jurnal Penelitian
Print ISSN1978-6115
Elektronik ISSN2597-9213
PublisherLembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Khairun
AddressJalan Yusuf Abdurrahman Kampus II Unkhair, Kelurahan Gambesi, 97722 Kecamatan Kota Ternate Selatan, Provinsi Maluku Utara
CountryIndonesia
Emailhumano@unkhair.ac.id / humanounkhair@gmail.com 
URLhttps://ejournal.unkhair.ac.id/index.php/humano/index
DOIhttp://doi.org/10.33387/humano

Flag Counter

Statistik Pengunjung

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.