SOSIALISASI STATUS HUKUM KEPEMILIKAN TANAH TEPI PANTAI DI KELURAHAN MANGGA DUA UTARA

Faisal Faisal, Muhammad Amin Hanafi

Sari


Pengabdian Kepada Masyarakat di kelurahan Mangga Dua Utara ini bertujuan memberikan
pemahaman hukum kepada masyarakat agar masyarakat di Mangga Dua Utara dapat memahami
masalah terkait Status Hukum Kepemilikan Tanah Tepi Pantai
Adapun pengabdian kepada masyarakat dilakukan di Kelurahan Mangga Dua Utara Utara RT
14/RW 006 Kecamatan Ternate Selatan. Ada beberapa metode pendekatan yang digunakan dalam
pelaksanaan program, meliputi sosialisasi program pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan
dalam bentuk sosialisasi kepada mitra. Sosialisasi tersebut berupa pemamparan materi kepada
mitra terkait permasalahan yang dihadapi mitra dari aspek hukum. Materi yang akan disampaikan
diharapkan dapat memberikan peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang status
kepemilikan tanah tepi pantai. Setelah materi selesai dipaparkan, dilanjutkan dengan diskusi
berupa tanya jawab antara pemateri dengan peserta. Diskusi dilakukan agar peserta lebih
memahami materi yang telah disampaikan. Melalui diskusi, sosialisasi tidak hanya sekedar transfer
knowledge saja melainkan dapat sharing pengalaman maupun permasalahan yang sedang dihadapi
mitra.
Kegiatan Pengabdian yang dilaksanakan secara tatap muka dan praktik pengembangan media
pembelajaran berjalan dengan baik dan lancar. Pertemuan tatap muka dengan metode ceramah,
mulai dari pemilihan materi, penyusunan, pemilihan huruf, pemberian efek dan animasi dan
tampilan. Secara keseluruhan kegiatan pendampingan pengembangan media pembelajaran ini
dapat dikatakan berhasil. Keberhasilan ini selain diukur dari keempat komponen di atas, juga dapat
dilihat dari kepuasan masyarakat setelah mengikuti kegiatan. Era pembangunan dewasa ini, arti
dan fungsi tanah bagi negara Indonesia tidak hanya menyangkut kepentingan ekonomi semata,
tetapi juga mencangkup aspek sosial dan politik serta aspek pertanahan keamanan. Kenyataan
menunjukkan bahwa semakin meningkatnya kebutuhan akan tanah untuk pembangunan, maka
pola hidup dan kehidupan masyarakat baik di perkotaan maupun di pedesaan menjadi lain. Adanya
perubahan sikap yang demikian dapat dimaklumi karena tanah bagi masyarakat Indonesia
merupakan sumber kemakmuran dan juga kesejahteraan dalam kehidupan. Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa tanah bagi masyarakat Indonesia merupakan salah satu hal yang amat penting
guna menjamin kelangsungan hidupnya. Menyadari akan fungsi tersebut maka pemerintah
berusaha meningkatkan pengelolaan, pengaturan dan pengurusan di bidang pertanahan yang
menjadi sumber kemakmuran dan kesejahteraan.

Teks Lengkap:

1-6 PDF

Referensi


Riza Zuhelmy, 2010, Analisis Sengketa Kepemilikan Tanah Dalam Perspektif Politik Agraria

Indonesia (Dalam Kasus Sengketa Tanah Antara Pt. Arara Abadi Dengan Masyarakat Dusun

Suluk Bongkal Desa Beringin Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau).

Urip Santoso, 2011, Pendaftaran danPeralihan Hak atas Tanah, Kencana, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

UU Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir

Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan

Untuk Kepentingan Umum.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.