PENYULUHAN HUKUM PERKAWINAN BAGI ANAK DI BAWAH UMUR PENGARUHNYA TERHADAP PERCERAIAN DI DESA SAWANGAKAR DI KECAMATAN BATANGLOMANG
Sari
Perkawianan anak dibawah umur oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab merupakan masalah setiap Daerah di Halmahera Selatan kasus perkawinan dibawah umur setiap tahunnya mengalami peningkatan. Korban bukan hanya dari kalangan Remaja saja namun sekarang sudah merambah ke anak dibawah umur, anak-anak bahkan masih dalam menjalankan pendidikan Sekolah Menenga Pertama (SMP). Patut diakui bahwa keluarga merupakan lingkungan alami bagi pertumbuhan dan kesejahteraan anak. Perkembangan kepribadian anak secara utuh dan serasi membutuhkan lingkungan keluarga yang bahagia, penuh kasih sayang dan pengertian.
Pentingnya isu tersebut melihat berbagai kenyataan yang ada maka, pengabdian mandiri ini difokuskan pada upaya tersebut dengan melakukan mitra dengan Desa Sawangakar di Kabupaten Halmahera Selatan, dengan menjadikan mitra dengan Kepala Desa Sawangakar Kecamatan Batanglomang. Pengambilkan mitra bukan tampa alasan tetapi sesungguhnya melihat berbagai aspek yang mengharuskan proses pengabdian dengan melakukan penyuluhan hukum terhadap berbagai dampak yang ditimbulkan dari perkawianan anak diusia dini tersebut. Dengan harapan semoga ini menjadi contoh awal yang baik untuk juga dilakukan di desa-desa yang lain dengan maksud dan tujuan yang samaTeks Lengkap:
7-14 PDFReferensi
Ahmad Basuni, 2000, HukumPerkawinan Dan Problematikanya, CV. Bina Aksara, Bandung.
Elie Mulyadi, 2010, BukuPintarMembinaRumahTangga yang Sakinah, Mawaddah, WarahmahBimbinganMamahDedeh, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
HilmanAdikusuma, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia MenurutPerundang-undangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung.
Moch. Isnaeni, 2016, Hukum Perkawinanindonesia, RefikaAditama, Bandung.
Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermesa, Jakarta.
Sudarsono, 2005, HukumPerkawinan Nasional, RinekaCipta, Jakarta,
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.