MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM BERMEDIA SOSIAL

Bambang Daud, Hendra Karianga, Muhammad Tabrani Mutalib

Sari


Pengabdian ini bertujuan untuk: (1) menumbuhkan pemahaman dan kesadaran
masayarakat dapat memanfaatkan Internet (internet positif); (2) memberikan pemahamaan
pemanfaatan media informasi dan teknologi serta dampak negatifnya. Sasaran dan target
kegiatan adalah masyakat di Kelurahan Kasturian. Kec. Ternate Utara, Kota Ternate pada
…Juni 2021. Metode pelaksanaan dilakukan dengan metode penyuluhan (sosialilasi) secara
langsung kepada masyarakat pada tanggal 8 september 2021 di Kantor Kelurahan Kanturian.
Sosialilasi berjalan efektif dan peserta pun aktif mengajukan pertanyaan-pertanyaan sangat
variative tidak hanya mengenai terkait media social, tetapi masalah-masalah hukum diluar
tema pengabdian. Kegiatan kemudian ditutup oleh Lurah sebagai moderator dengan
menyampaikan ringkasan hasil diskusi.

Teks Lengkap:

15-19 PDF

Referensi


Marwan Efendi, Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, PT Gramedia

Pustaka Utama, Jakarta, 2005,

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

http://diskominfo.salatiga.go.id/materi-sosialisasi-uu-ite-uu-perlindungan-anak-uupornografi-

dan-uu-narkotika/ , diakses tanggal 29 maret 2019.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.