Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Korban dan Kesetaraan Gender (Rancangan UU PKS) di SMAN 3 Ternate
Sari
Penyuluhan ini berjudul “Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Korban dan Kesetaraan Gender (Rancangan UU PKS) di SMAN 3 Ternateâ€. Gender merupakan perbedaan jenis kelamin yang bukan disebabkan oleh perbedaan biologis dan bukan kodrat Tuhan, proses sosial budaya yang panjang. Perbedaan perilaku antara laki-laki dan perempuan, selain disebabkan oleh faktor biologis sebagian besar justru terbentuk melalu proses sosial dan kultural. Gender bisa dikategorikan sebagai perangkat operasional dalam melakukan measure (pengukuran) terhadap persoalan laki-laki dan perempuan terutama yang terkait dengan pembagian peran dalam masyarakat yang dikonstruksi oleh masyarakat itu sendiri.
Penyuluhan ini bertujuan (1 Untuk Mengetahui Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual. (2) Bagaimana penegakan hukum dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan yang berkeadilan gender. Penyuluhan ini diperlukan suatu metode yang harus tepat dan sesuai dengan jenis penyuluhan yang dilakukan serta harus sistematis dan konsisten. Metode yang penulis pakai dalam penyuluhan ini adalah metode yang bersifat yuridis empiris, karna penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara langsung dalam Perlindungan Korban dan Kesetaraan Gender (Rancangan UU PKS) di SMAN 3 Ternate.
Kegiatan pengabdian dilaksanakan di di kelas pada hari Rabu tanggal 15 september 2021 tepatnya pada pukul 09.00 WIT dengan tema “Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Korban dan Kesetaraan Gender (Rancangan UU PKS) di SMAN 3 Ternate†. tema ini sengaja dipilih oleh tim pengabdian karna memberikan sumbangsih ilmu pengetahuan terkait dengan perlindungan korban kekerasan dan pemahaman terkait kesetaraan gender oleh siswa-siswi SMAN 3 Ternate.
Jumlah peserta yang hadir dalam kegiatan pengabdian berjumlah 20 orang yang terdiri dari kelas 2 dan kelas 3. Narasumber dalam kegiatan pengabdian ini adalah Fahria, S,H.,M.H. dengan moderator Penyuluhan hukum adalah Muhammad Mufti M. Djafar, S.H.,M.H.
Teks Lengkap:
26-31 PDFReferensi
Dede Kania, “Hak Asasi Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia The Rights ofâ€
Joana:2013
Megawangi, 1999:19
Nan Rachminawati, “Isu Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan (Bias Gender)â€, Makalah Disampaikan dalam acara Puskaji Unisba, Universitas Islam Bandung, Bandung, 23 Agustus 2000, hlm. 274.
Women in Indonesian Laws and Regulationsâ€, Jurnal Konstitusi, Vol. 12 No. 4, Desember 2015, hlm
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.