PEMAHAMAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP ATURAN PEMANFAATAN TANAH PANTAI (SEPADAN PANTAI) SEBAGAI SUMBER PEREKONOMIAN

Husen Alting, Rusdin Allaudin

Sari


Dalam pengabdian kepada masyarakat dilakukan di Kel. Sulamadaha, Kec. Ternate
Utara, Kota Ternate. Alasan tim pengusul mengambil lokasi penelitian ini Alasan
tim pegusul mengambil lokasi penelitian ini karena terdapat terdapat berapa
konsekuensi dari pemanfaatan tanah sepadan pantai yang bisa menimbulkan dan
membahayakan keselamatan jiwa.
Metode pelaksaan kegiatan terdiri dari tiga tahap. Pertama tahap persiapan
meliputi pra survei, pembentukan tim, pembuatan dan pengajuan proposal,
korrdinasi tim dan mitra serta persiapan alat dan bahan pelatihan. Tahap kedua yaitu
tahap pelaksanaan program berupa sosialisasi. Sosialisasi dilakukan melalui
penyuluhan (pemaparan materi) dan diskusi. Tahap ketiga yaitu tahap evaluasi dan
pelaporan. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan kondisi mitra sebelum dan
sesudah pelaksanaan program dengan metode wawancara dan observasi. Setelah
itu, dilakukan penyusunan laporan untuk selanjutnya dilakukan publikasi.
Target luaran dalam sosialisasi ini adalah peningkatan pemahaman
masyarakat melalui sosialisasi, Memudahkan akses kerjasama dan konsultasi
hukum dengan Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum
Unkhair mengenai bagaimana mekanisme pengadaan lahan bagi mitra, serta
Perbaikan tata nilai masyarakat baik keamanan, ketentraman, pendidikan,
kesehatan).

Teks Lengkap:

39-51 PDF

Referensi


Riza Zuhelmy, 2010, Analisis Sengketa Kepemilikan Tanah Dalam Perspektif

Politik Agraria Indonesia (Dalam Kasus Sengketa Tanah Antara Pt. Arara

Abadi Dengan Masyarakat Dusun Suluk Bongkal Desa Beringin Kecamatan

Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau).

Urip Santoso, 2011, Pendaftaran danPeralihan Hak atas Tanah, Kencana, Jakarta.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.