Peningkatan Kesadaran Hukum Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Ternate Sebagai Upaya Mencegah Pengulangan Tindak Pidana Narkotika

Nam Rumkel, Basto Daeng Robo

Sari


Pada akhir-akhir ini sering mendengar kabar bahwa narapidana yang sedang menjalani pembinaan atau dipenjara di
suatu Lapas, ternyata masih bisa mengendalikan kejahatannya dari dalam tembok penjara. Mengenai belum
berhasilnya dalam menangani tindak pidana narkotika, dimana narapidana yang sedang menjalani masa pidana
hukum penjaranya di Lapas ternyata masih bisa melakukan atau mengendalikan tindak pidana narkotika juga dari
dalam Lapas. Walaupun narapidana yang dipidana penjara di dalam Lapas, masih tetap mengendalikan jaringan
narkoba baik melalui ponsel maupun dari petugas Lapas juga. Keadaan demikian itu tentu saja menjadi keprihatinan,
apakah ada yang salah dengan proses pelaksanaan pidana dan pembinaan narapidana di Lapas selama ini. Adapun
tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan memberikan pemahaman kepada warga binaan Lembaga
Pemasyarakatan Klas IIA Ternate dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum akan bahaya narkotika dan potensi
terjadinya pengulangan tindak pidana narkotika. Kegiatan ini yang akan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan
Klas IIA Ternate dengan menggunakan metode pelaksanaan yang terdiri dari tahapan persiapan, pengenalan,
pelaksanaan dan evaluasi.

Teks Lengkap:

52-59 PDF

Referensi


Mahrus Ali. (2010). Sistem Peradilan Pidana Progresif: Alternatif dalam Penegakan Hukum

Pidana. Jurnal Hukum No. 2 Vol. 14 April 2007

P.A.F. Lamintang, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya. Bakti,

Bandung.

Lensa Malut, 25 Maret 2021 https://lensamalut.co/polda-malut-kembali-ungkap-peredarannarkoba-

di-dalam-lapas-kelas-iia-ternate/

Merdeka.com, 18 September 2019, http://m.merdeka.com/bnn-90-persen-transaksi-narkobadikendalikan-

dari-dalam-lapas/

https://jakarta.kemenkumham.go.id/phocadownload/ppid/Laporan%20Pengkajian%20HAM.pdf

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.