PKM Sadar Hukum Untuk Mengatasi Pertikaian Masyarakat Lokal Di Desa Lola Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan
Sari
Dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilakukan di  Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore. Alasan tim pegusul mengambil lokasi penelitian ini karena terdapat banyak minuman beralkohol atau minuman keras pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas, sehingga perlu adanya pengendalian, penertiban, dan pembinaan. Maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan dan Walikota Tidore Kepulauan Menetapkan peraturan daerah tentang pegendalian, pengawasan, dan pembinaan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Metode pelaksaan kegiatan terdiri dari tiga tahap. Pertama tahap persiapan meliputi pra survei, pembentukan tim, pembuatan dan pengajuan proposal, korrdinasi tim dan mitra serta persiapan alat dan bahan pelatihan. Tahap kedua yaitu tahap pelaksanaan program berupa sosialisasi. Sosialisasi dilakukan melalui penyuluhan (pemaparan materi) dan diskusi. Tahap ketiga yaitu tahap evaluasi dan pelaporan. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan kondisi mitra sebelum dan sesudah pelaksanaan program dengan metode wawancara dan observasi. Setelah itu, dilakukan penyusunan laporan untuk selanjutnya dilakukan publikasi.
Seyogianya adanya perubahan dalam Peraturan Desa (Perdes) dengan cara lebih mempertegas dan memberikan sanksi terhadap pengedar, penjual dan pembeli. Sehingga Peraturan Daerah tersebut dapat dilaksanakan dengan nyata dan tidak hanya sebagai Undang-undang tertulis saja akan tetapi bisa dilaksanakan secara optimal.
Teks Lengkap:
19-26 PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.