PENYUSUNAN PERATURAN DESA MENURUT PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR. 111 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Sari
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisionalyang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa dan warga masyarakat desa harus berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukumnya. Salah satu produk peraturan perundang-undangan di tingkat desa adalah peraturan desa, disamping peraturan kepala desa dan peraturan bersama kepala desa. Peraturan perundang-undangan di tingkat desa ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa dan warga masyarakat desa mengenai penyusunan atau pembentukan peraturan desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, dengan tujuan:
- memberikan bekal pengetahuan yang cukup kepada aparat desa dan warga masyarakat mengenai penyusunan/pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014;
- memberikan keterampilan terkait teknis penyusunan peraturan desa kepada aparat desa dan warga masyarakat desa;
Teks Lengkap:
33-39 PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.