PENGUATAN KAPASITAS PERANCANG PERATURAN DESA TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DI DESA BUBANEHENA KABUPATEN HALMAHERA BARAT

Sultan Alwan, Amin Muhammad, Fahria Fahria

Sari


Problematika implementasi otonomi desa salah satunya adalah masih lemahnya kapasitas sumber daya pemerintah desa  untuk melaksanakan kewenangan yang dimiliki sesuai amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Implikasinya adalah kegagalan dalam penerapan UU Desa yang pada akhirnya menghambat  pembangunan desa untuk mensejahterakan masyarakat desa.

Desa berdasarkan UU Desa diberikan  kewenangan untuk membentuk peraturan desa. Peraturan di desa terdiri atas perauran desa, peraturan bersama Kepala Desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa. Setidaknya beberapa peraturan desa yang secara eksplisit disebutkan dalam UU Desa yang menjadi kewenangan desa. Salah satunya adalah kewenangan desa membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dengan peraturan desa. Idealnya peraturan desa terkait BUMDES menjadi pedoman bersama dalam pengelolan perekonomian desa. Persoalan mendasarnya yang dihadapi masyarakat Bobanehena masih lemahnya kapasitas perancang peraturan desa sehingga belum dapat membentuk peraturan desa dan merevieu peraturan desa secara baik. Pada sisi lain potensi desa Bobanehena melalui home industri berupa kerajinan menganyam dapat dikelola melalui BUMDES sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

Berangkat dari problem yang dialami oleh pemerintah desa  Bobanehena yang masih lemah dalam pembentukan peraturan desa telah dilaksanakan kegiatan penguatan kapasitas perancang peraturan desa tentang badan usaha milik desa di desa Bubanehena pada tanggal Senin, 30 Juli 2022 bertempat di Kantor Balai Desa Bobanehena yang dikemas dalam bentuk sosialisasi kepada Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Masyarakat di Desa Bobanehena Halmahera Barat

Teks Lengkap:

56-64 PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.