PENYULUHAN HUKUM DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DESTRUKTIVE FISHING DI DESA SAWANAKAR, KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
Sari
kelautan dan perikanan dalam penanggulangan tindak pidana destruktive fishing di Desa Sawanakar, Kec. Kep.
Batanglomang, Kab. Halmahahera Selatan mengisyaratkan perlunya diupayakan terwujudnya pembangunan
berkelanjutan di sektor perikanan, perlu diatur sanksi alternatif bagi pelaku destructive fishing yang bersifat
antisipatif. Sanksi alternatif ini dapat berupa sanksi tindakan yang mengarah pada perbaikan sosial, ekonomi, dan
perbaikan terhadap kerusakan sumber daya ikan dan ekosistemnya akibat praktik destructive fishing. Dengan
demikian, sebagai salah satu tindak pidana perikanan yang marak terjadi di Desa Sawangkar, Kec. Kep.
Batanglomang, Kab. Halmahahera Selatan harus diminimalisir melalui kemitraan yang dijalin pemangku
kepentingan dalam bidang kelautan dan perikanan serta masyarakat pesisir
Batanglomang, Kab. Halmahahera Selatan mengisyaratkan perlunya diupayakan terwujudnya pembangunan
berkelanjutan di sektor perikanan, perlu diatur sanksi alternatif bagi pelaku destructive fishing yang bersifat
antisipatif. Sanksi alternatif ini dapat berupa sanksi tindakan yang mengarah pada perbaikan sosial, ekonomi, dan
perbaikan terhadap kerusakan sumber daya ikan dan ekosistemnya akibat praktik destructive fishing. Dengan
demikian, sebagai salah satu tindak pidana perikanan yang marak terjadi di Desa Sawangkar, Kec. Kep.
Batanglomang, Kab. Halmahahera Selatan harus diminimalisir melalui kemitraan yang dijalin pemangku
kepentingan dalam bidang kelautan dan perikanan serta masyarakat pesisir
Teks Lengkap:
16-28 PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.