PENYULUHAN HUKUM TENTANG PEMBAGIAN HARTA GONOGINI (HARTA BERSAMA) PASCA PERCERAIAN DI KELURAHAN JAMBULA

Mardia Ibrahim, Iyam Irahatmi Kaharu

Sari


Harta bersama merupakan suatu akibat hukum setelah terjadinya perceraian.
Kedudukan harta bersama setelah perceraian diatur menurut hukumnya masing-masing,
sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan. Berdasarkan Pasal 97 KHI apabila
putus perkawinan karena perceraian maka harta bersama dibagi dua. Perkara harta
bersama atau gono-gini adalah perkara yang peka dan banyak menimbulkan sengketa
diantara pihak suami dan istri yang sudah bercerai, yang secara hukum merupakan pihak
yang berhak menerima bagian harta gono-gini. Sedangkan keingininan masing-masing
pihak lainnya biasanya bertolak belakang dengan apa yang ada dalam hukum pembagian
harta gono-gini yang telah ada.
Sengketa mengenai pembagian harta bersama dalam perkawinan, sering
menimbulkan konflik diantara pihak yang bersangkutan walaupun sudah ditentukan
dalam Undang-Undang, namun banyak fakta yang sudah terjadi bahwa Undang-Undang
tertulis tidak selamanya memberikan rasa adil bagi para pihak yang berperkara. Dalam
penyelesian harta bersama di dalam hukum Islam diakui adanya harta yang merupakan
hak milik bagi setiap orang, baik mengenai pengurusan dan penggunaanya maupun
untuk melakukan perbuatan- perbuatan hukum atas harta tersebut sepanjang tidak
bertentangan dengan syariat Islam. Di samping itu juga diberi kemungkinan adanya
suatu serikat kerja antara suami isteri dalam mencari harta kekayaan. Oleh karena itu
jika terjadi perceraian antara suami isteri tersebut dibagi menurut hukum Islam yang
kaidah hukumnya menyebutkan bahwa tidak ada kemudharatan dan tidak boleh
memudharatkan

Teks Lengkap:

45-53 PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.