Penyuluhan Hukum Kepatuhan Terhadap Kewajiban Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) Di Kalangan Remaja Kota Ternate
Sari
Transportasi merupakan salah satu sarana yang penting bagi masyarakat. Dalam penggunaan transportasipun haruslah memenuhi syarat-syarat serta ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di Kota ternate sendiri banyak sekali ditemukan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh remaja, hal tersebut tentunya menimbulkan efek negatif yakni salah satunya adalah terjadinya kecelakaan, selain tidak memiliki SIM, kebanyakan remaja di Kota ternate melakukan aksi ugal-ugalan dijalan, dan tanpa disadari perbuatan mereka dapat membahayakan diri mereka sendiri dan juga orang lain. Oleh karena itu ketidakpatuhan dalam berlalu lintas yang dilakukan oleh remaja merupakan masalah sosial yang sangat penting untuk dibahas. Mengingat remaja adalah generasi penerus bangsa yang masih sangat rentan menerima pengaruh dari luar. Olehnya itu kami tim pengabdian ingin melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat tepatnya di SMAN 2 Kota Ternate. Tujuannya adalah memberi pengertian dan pemahaman bahwa mengendarai kendaraan harus atau wajib memiliki SIM sesuai perintah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Teks Lengkap:
34-40 PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.