PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENGUATA N KAPASITAS PEMBENTUKAN PERATURAN DESA TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK DI DESA PASIMBAOS DI KECAMATAN BATANG LOMANG

Bambang Daud, Fatma Laha

Sari


Desa diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk membentuk peraturan desa yang salah satunya adalah kewenangan desa membentuk perturan desa tentang penertiban hewan ternak. Penetapan peraturan desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan desa yang telah ditetapkan, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Kondisi di Desa Pasimbaos, Kecamatan Batalomang, Kabupaten Halmahera Selatan saat ini meskipun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 telah mempersyaratkan pembentukan peraturan desa tentang keteriban hewan ternak namun belum juga terbentuk. Salah satu faktor yang mempengaruhinya secara internal adalah kurangnya pemahaman dan keterampilan perancang peraturan di desa. Disinilah letak urgensi peningkatan pemahaman dan keterampilan berkaitan dengan sumber daya manusia dalam bidang perancang peraturan desa Pasimbaos, Kecamatan Batalomang, Kabupaten Halmahera Selatan. Selain kondisi internal juga ikut mempengaruhi kondisi yang ada. Pada kondisi eksternal secara vertikal fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintahan belum berjalan secara optimal. Pelaksanan fungsi pembinaan dan pengawasan, Camat diberikan fungsi untuk melakukan fasilitasi penyusunan peraturan Desa dan peraturan kepala Desa, maka diperlukan program peningkatan kapasitas perancang peraturan desa di Desa Pasimbaos, Kecamatan Batalomang, Kabupaten Halmahera Selatan.


Teks Lengkap:

46-53 PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.