Sosialisasi Pemahaman Hukum Terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) Yang Menggelar Dagangan di Lokasi yang Dilarang dalam Perspektif Penegakkan Hukum Progresif di Desa Kupal Kab. Halmahera Selatan

Muhamamd Amin Hanafi, Amriyanto Amriyanto

Sari


Meskipun tidak seperti kota-kota besar di Indonesia dimana penertiban pedagang kaki lima (PKL) banyak disorot pemerintah setempat untuk menjaga kebersihan dan ketertiban umum, namun di Kota Desa Kupal, Kab. Halmahera Selatan seharusnya mulai memperhitungkan keberadaan pedagang kaki lima (PKL). Untuk itu pengaturan, penataan serta penegakan hukum bagi pedagang kaki lima (PKL) sangatlah penting dilakukan agar ada ketertiban serta ketegasan dalam pelaksanaanya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa pengaturan pedagang kaki lima di Desa Kupal.Metode pelaksaan kegiatan terdiri dari tiga tahap. Pertama tahap persiapan meliputi pra survei, pembentukan tim, pembuatan dan pengajuan proposal, korrdinasi tim dan mitra serta persiapan alat dan bahan pelatihan. Tahap kedua yaitu tahap pelaksanaan program berupa sosialisasi. Sosialisasi dilakukan melalui penyuluhan (pemaparan materi) dan diskusi. Tahap ketiga yaitu tahap evaluasi dan pelaporan. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan kondisi mitra sebelum dan sesudah pelaksanaan program dengan metode wawancara dan observasi. Setelah itu, dilakukan penyusunan laporan untuk selanjutnya dilakukan publikasi. Target luaran dalam sosialisasi ini adalah peningkatan pemahaman Pemahaman Hukum Masyarakat Terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) Yang Menggelar Dagangan Di Lokasi Yang Dilarang Dalam Perspektif Penegakkan Hukum Progresif Di Desa Kupal, Kab. Halmahera Selatan.


Teks Lengkap:

58-63 PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.