PENGHIDUPAN KEMBALI KEBERADAAN HUKUM ADAT SEBAGAI SUMBER HUKUM DALAM MEMBANGUN SISTEM HUKUM YANG BERLAKU DU SUKU MODOLE MASYARAKAT MALUKU UTARA
Sari
Sebagai bagian dari Indonesia yang terkenal dengan keragaman bahasa, adat istiadat, budaya, dan etnis, setiap daerah memiliki aturan dan kebijakan yang harus dipatuhi oleh masyarakatnya. Di wilayah Kao, khususnya bagi suku Modole, aturan-aturan ini telah diwariskan dari generasi ke generasi dan memiliki nilai sejarah yang sangat penting. Kebijakan yang berlaku ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman sosial, tetapi juga sebagai warisan budaya yang perlu dijaga dan dilestarikan. Kita tidak boleh menambah atau menghilangkan unsur-unsur dari kebijakan adat ini, karena setiap perubahan dapat mengancam keberadaan tradisi yang telah terbentuk sejak zaman dahulu. Adat istiadat yang beragam ini menjadi ciri khas yang membedakan satu wilayah dengan wilayah lainnya, memberikan identitas unik dan rasa kebanggaan bagi masyarakat setempat.
kata kunci : Indonesia, Keragaman, Bahasa, Adat istiadat, Budaya, Etnis, Aturan, Kebijakan, Kao, Suku Modole, Generasi, Nilai sejarah, Pedoman sosial, Warisan budaya, Pelestarian, Tradisi, Ciri khas, Identitas, Kebanggaan
Teks Lengkap:
7-15 PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.