Pemberdayaan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wanita Ternate Sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Guna Mencegah Pengulangan Tindak Pidana Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.33387/jepk.v1i2.5128Abstrak
Tindak pidana Narkotika dalam beberapa tahun terkahir mendominasi kasus pidana di Kota Ternate. Pelaku tindak pidana narkotika tidak tidak lagi memandang gender. Baik laki-laki maupun perempuan saat ini banyak yang terlibat kasus narkotika. Hal tersebut nampak dari jumlah Narapidana perempuan yang saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas III Wanita Ternate. Masa hukuman yang dijalani para perempuan pelaku narkotika tersebut merupakan upaya pembinaan agar para narapidana perempuan tersebut setelah menjalani masa hukuman tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan memberikan pemahaman kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wanita Ternate dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum akan bahaya narkotika dan potensi terjadinya pengulangan tindak pidana narkotika.Kegiatan ini yang akan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wanita Ternate dengan menggunakan metode pelaksanaan yang terdiri dari tahapan persiapan, pengenalan, pelaksanaan dan evaluasi.
Referensi
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya. Bakti, Bandung, 1997
https://jakarta.kemenkumham.go.id/phocadownload/ppid/Laporan%20Pengkajian%20HAM.pdf
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.