Sosialisasi Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Privat Untuk Masyarakat Di Kelurahan Fobaharu

suhartini suhartini, Endah Harisun, Ardi Basri

Sari


RTH privat merupakan elemen penting dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan sosial di kawasan permukiman. Arahan penyediaan RTH privat menjadi tanggung jawab perseorangan/masyarakat dengan luas area minimal 10% dari luas wilayah perkotaan, antara lain berupa kebun, pekarangan rumah, halaman gedung yang ditanami masyarakat. Kondisi masyarakat Kelurahan Fobaharu memiliki lahan terbuka yang luas namun belum dimanfaatkan secara baik. Fenomena lain, ada juga masyarakat membangun area pekarangan rumah yang sepenuhnya ditutupi oleh perkerasan, sehingga tidak ada area resapan. PKM ini memberikan edukasi melalui sosialisasi pemanfaatan RTH privat kepada warga Fobaharu. Kegiatan dilaksanakan di Balai Pertemuan Keluarahan Fobaharu pada tanggal 24 Juli 2025. Kegiatan PKM mendapat sambutan positif dan meningkatkan pemahaman warga dalam memanfaatkan RTH privat sesuai dengan kondisi perkarangan masing-masing.


Kata Kunci


ruang terbuka hijau, RTH privat, Fobaharu

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Badan Standarisasi Nasional. 2004. SNI 03-1733-2004 Tentang Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan.

Hastuti, E. (2011). Kajian perencanaan ruang terbuka hijau (RTH) perumahan sebagai bahan revisi SNI 03-1733-2004. Jurnal Standardisasi, 13(1), 36-44.

Kementerian Pekerjaan Umum. (2008). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008-Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan.

Kota Tidore Kepulauan Dalam Angka. 2023. Badan Pusat Statistik.

Menteri Dalam Negeri. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan. Jakarta. Almanda, D., Dermawan, E., Diniardi, E., & Ramadhan, A. I. (2016). Pengujian Desain Model Piezoelektrik PVDF Berdasarkan Variasi Tekanan. Prosiding Semnastek.

Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Presiden Republik Indonesia. Jakarta.

Safriani, A. (2015). Urgensi Pengaturan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Undang Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 2(2), 23-30.

Santoso, B., & Retna Hidayah, S. (2012). Pola pemanfaatan ruang terbuka hijau pada kawasan perkampungan Plemburan Tegal, Ngaglik Sleman. INERSIA lnformasi dan Ekspose Hasil Riset Teknik Sipil dan Arsitektur, 8(1).

Zahra, D. F., Juhadi, J., Aji, A., & Fariz, T. R. (2020). Tingkat pengetahuan masyarakat terhadap pemanfaatan dan pengendalian ruang terbuka hijau privat di permukiman Kecamatan Semarang Timur. In Prosiding Seminar Nasional Geografi III-Program Studi Pascasarjana Geografi (pp. 288-294)




DOI: https://doi.org/10.33387/jkc.v5i2.10902

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by-nc-sa4.footer##

 

Journal PoliciesSubmissionsPeople
Information

Editorial Office :
Fakultas Teknik. Universitas Khairun | Jl. Jusuf Abdulrahman Kotak Pos 53 Gambesi, Kota Ternate, Indonesia | Email : jkc@unkhair.ac.id

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

slot gacor

slot gacor

lgolive

lgolive

lgolive

lgolive

lgolive

lgolive