Sosialisasi Standar Perencanaan Rumah Sehat di Desa Laluin, Kayoa, Halmahera Selatan

Isi Artikel Utama

Hery Purnomo
Sayyid Quraisy
Dwi Putri Wulandari

Abstrak

Rumah merupakan kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berteduh dan melakukan kegiatan sehari-hari dalam keluarga. Rumah tidak sekedar sebagai tempat untuk melepas lelah setelah bekerja seharian, namun didalamnya terkandung arti yang penting sebagai tempat untuk membangun keluarga sehat dan sejahtera. Rumah sehat adalah rumah yang memenuhi kriteria sehat minimum komponen rumah dan sarana sanitasi tiga komponen sebagai berikut: (1) komponen rumah adalah langit-langit, dinding, lantai, jendela kamar tidur, jendela ruang keluarga, ventilasi, sarana pembuangan asap dapur, dan pencahayaan; (2) sarana sanitasi adalah sarana air bersih, jamban (sarana pembuangan kotoran), sarana pembuangan air limbah (SPAL), dan sarana pembuangan sampah; (3) perilaku sanitasi rumah adalah usaha kesehatan masyarakat yang menitikberatkan pada pengawasan terhadap struktur fisik yang digunakan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Rincian Artikel

Bagian
Artikel

Referensi

Depkes RI – Ditjen PPM dan PL (2007) Pedoman Teknis Penilaian Rumah Sehat.

Permen PU. (2007). Akses pada 29 Maret 2021 dari http://staff.uny.ac.id/site/default/files/01%20perencanaan%20bangunan%20dan%20lingkungan.pdf.

Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor: 403/KPTS/M/2002

Budiman, Chandra. (2007). Pengantar Kesehatan Lingkugan. Jakarta: EGC

Kepmenkes RI No. 829/Menkes/SK/VII/1999 ttg Persyaratan Kesehatan Perumahan.

Febri, Suryo. (2004). Akses pada 29 Oktober 2014 dari http://digilib.ump.ac.id/files/disk/20/jhptump-ump-gdl-suryofebri-969-2-babii.pdf

Kusuma, Astuti. (2010). Akses pada 1 November 2014 dari http://repository.usu.ac.id/bitstream/12345678/23722/4/Chapter%20II.pdf