Aksi Sosial Pembersihan Lingkungan Masjid Al Maliki Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H di Kompleks Perum Low Permai Ngade
DOI:
https://doi.org/10.33387/jkc.v3i1.6195Kata Kunci:
Kebersihan_Lingkungan hidup_KesadaranAbstrak
Pengabdian kepada Masyarakat yang dijalankan di lingkungan masjid Al Maliki komplek Perum Low Permai Ngade ini mengambil judul Aksi Sosial Pembersihan Lingkungan Masjid Al Maliki Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H di Kompleks Perum Low Permai Ngade. Kegiatan ini dilatar belakangi oleh masih rendahnya kesadaran warga kompleks Perum, akibat kesibukan warganya yang mayoritas bekerja sebagai pegawai negeri dan pedagang. Kesadaran warga khususnya jama’ah masjid Al Maliki akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan masih sangat kurang karena masih ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan terutama sampah plastik bekas pembungkus makanan maupun bungkus rokok yang dibiarkan berserakan di sekitar masjid, ditambah lagi dengan sampah dedaunan yang jatuh ke halaman menambah kotornya lingkungan tersebut. Begitu juga dengan fasilitas kamar mandi dan tempat wudu masih jauh dari kata standar. Kesadaran ini perlu dibina dan pengetahuan yang minim perlu diperdalam. Melalui kegiatan PKM warga akan diberikan sosialisasi, diajak langsung melakukan aksi sosial bersih-bersih lingkungan masjid dan diberikan tindakan konkret yang solutif untuk mengatasi masalah kebersihan dan lingkungan hidup mereka. Luaran PKM ini adalah meningkatnya kesadaran dan aksi nyata warga terhadap masalah lingkungan hidup mereka serta terpecahkan nya masalah lingkungan hidup yang nyata di lingkungan ini. Luaran lainnya adalah dihasilkannya artikel Pengbadian kepada Masyarakat.
Referensi
Daud Silalahi, (2001). Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung.
Otto Soemarwanto, (1983). Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Djambatan, Jakarta
RTM Sutamihardja, (1978). Kualitas dan Penjemaran Lingkungan, Institut Pertanian, Bogor
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
St. Munadjat Danusa Putro, (1986). Hukum Lingkungan dalam Pencemaran Lingkungan Melandasi Sistem Hukum Pencemaran, Bina Cipta Bandung,
Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
 This work is licensed under a  lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License