PEMBERDAYAAN PEMUDA SEBAGAI PARALEGAL DALAM MEWUJUDKAN BANTUAN HUKUM BERBASIS ACCESS TO JUSTICE PADA KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN

Penulis

  • Basto Daeng Robo FAKULTAS HUKUM UNKHAIR
  • Fathurrahim Fathurrahim FAKULTAS HUKUM UNKHAIR

Kata Kunci:

Pemuda, Paralegal, Bantuan Hukum

Abstrak

Program pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dalam rangka membentuk jejaring paralegal di Kelurahan Sulamadaha ini agar Pemuda Sulamadaha menjadi penghubung kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) khususnya bagi kelompok masyarakat rentan agar dapat memperoleh akses informasi dan pengetahuan perihal bantuan hukum cuma-cuma bilamana mereka berhadapan dengan masalah hukum. Sasaran peserta penyuluhan hukum dan pelatihan paralegal adalah masyarakat Kelurahan Sulamadaha. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan tahapan kegiatan yang dimulai dari diskusi dengan para pemuda kelurahan sulamadaha untuk mempersiapkan  penyuluhan hukum dan pelatihan paralegal bagi pemuda kelurahan sulamadaha itu sendiri, selanjutnya dilakukan penyuluhan hukum yang dikemas dalam bentuk metode ceramah dan tanya jawab yang mana dilaksanakan di Aula Kantor Lurah Sulamadaha Kecamatan Ternate Barat Kota Ternate. Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan paralegal yang berasal dari pemuda Kelurahan  Sulamadaha dan selanjutnya dilakukan pelatihan paralegal oleh tim PKM dan OBH. Tujuan dari kegiatan ini adalah agar meningkatkan pemahaman hukum masyarakat Sulamadaha serta terbentuknya pemuda paralegal yang dapat menjadi penghubung bagi masyarakat memperoleh akses informasi dan pengetahuan perihal bantuan hukum cuma-cuma oleh OBH. Hasil dan kesimpulan dari kegiatan ini adalah terwujudnya akses bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat khususnya bagi individu atau kelompok rentan untuk mendapatkan akses pada keadilan dengan memberdayakan pemuda sebagai paralegal.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Fachrizal Afandi, 2013, “Implementasi Pengabdian Masyarakat Berbasis Access to Justice pada Lembaga Bantuan Hukum Kampus Negeri Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Bantuan Hukumâ€Â, Jurnal Rechtsvinding; Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 2 Nomor 1, April 2013

Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Penerbit Buku Kompas

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Unduhan

Diterbitkan

2023-06-20

Terbitan

Bagian

Artikel