PENDIDIKAN HUKUM SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KERUSAKAN EKOLOGI KELAUTAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG RUMPON DI KELURAHAN RUA KOTA TERNATE
Kata Kunci:
Kerusakan, Ekologi, RumponAbstrak
Pertumbuhan jumlah armada perikanan rumpon berdasarkan Statistik Perikanan DKP Malut pada periode 2022 menjadi 1.320 unit, dengan peningkatan yang pesat mumlah armada perikanan rumpon di Maluku Utara sejatinya akan menimbulkan efek negatif bagi lingkungan laut yaitu kelestarian sumberdaya hayati perikanan. Untuk itu dibutuhkan transformasi pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Rumpon. Solusi yang ingin ditawarkan dari PKM ini ialah suatu program penyuluhan hukum untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat Kota Ternate Khususnya Kelurahan Rua tentang upaya pencegahan kerusakan ekologi kelautan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Rumpon Di Kelurahan Rua Kota Ternate.Unduhan
Referensi
Baskoro M.S. 2006. Alat Penangkapan Ikan Berwawasan Lingkungan. Kumpulan pemikiran tentang teknologi penangkapan ikan yang bertanggung jawab. Kenangan pernabakti Prof.Dr.Ir. Daniel R Monintja. Departeman Pemamfaatan Sumberdaya Perikanan. Fakultas Ilmu Kelautan Dan Perikanan. IPB.
Ricky Dameanus Sembiring Depari. Darmawan. dll. 2022. Kepatuhan Pemasangan Rumpon Terhadap Peraturan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Di Pelabuhanratu. Jurnal Teknologi Perikanan dan Kelautan Vol. 13.
Suharsono. 2010. Perspektif Biologi dalam Pengelolaan Sumberdaya Hayati Laut Berkelanjutan. Pidato Ilmiah disampaikan dalam rangka Peringatan Dies Natalis ke-55. Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada.
BPS Ternate dalam angka 2021
Renstra Dinas Kelautan Perikanan Ternate 2016-2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Rumpon




